Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PANGAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
LUTHFA RAIHAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010235
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua tahun) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun pada kenyataannya peredaran pangan tanpa izin edar masih juga terjadi di Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab, bagaimana penegakan hukum yang telah dilakukan, dan hambatan-hambatan yang di dapat dalam mengatasi tindak pidana mengedarkan pangan tanpa memiliki izin edar.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris atau metode penelitian lapangan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan reponden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku usaha melakukan tindak pidana mengedarkan pangan tanpa memiliki izin edar yaitu keuntungan yang di dapat lebih besar, tingginya minat masyarakat terhadap produk impor, kurangnya pengetahuan pelaku usaha, kurangnya pengawasan dari pemerintah. Penegakan hukum yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut merupakan upaya preventif melakukan sosialisasi juga rutin melakukan operasi pasar dan upaya represif berupa aparat penegak hukum menindaklanjutin pelanggaran peredaran pangan tanpa izin. Hambatan dalam mengatasi tindak pidana tersebut dikarenakan luasnya wilayah pengawasan yang harus dicakup oleh BBPOM, kurangnya kerjasama antar instansi pemerintah, banyaknya pelabuhan illegal, banyaknya jumlah produk pangan dan kurangnya peran aktif dalam masyarakat.
Disarankan kepada seluruh satgas pangan yang terkait agar lebih menjalin kerjasama dalam pengawasan peredaran pangan tanpa izin edar dan disarankan agar membuat suatu kebijakan untuk mengurangi pelabuhan ilegal agar tidak terjadi kejahatan lain yang mungkin dapat terjadi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PANGAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LUTHFA RAIHAN, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TEUKU RISKI IRAWAN, 2023)