Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUASAAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA
Pengarang
Ully Herman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1209200030038
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.035
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Perma Nomor 2 Tahun 2012 pada dasarnya hanya mengikat dilingkungan
Makamah Agung, sehingga tidak dapat mengikat lembaga lain. Dalam sistem
peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum
selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum,
dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 akan merusak tertib
hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik itu penyidik dalam hal
pelimpahan apakah itu pemeriksaan pengadilan cepat atau pemeriksaan
pengadilan biasa. Selain itu juga akan terjadi permasalahan dalam penahanan
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kekuasaan
pengaturan Mahkamah Agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah
denda dalam KUHP dalam sistem hukum pidana dan Untuk menjelaskan dan
menganalisis implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam sistem
peradilan pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden
yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan
informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi
perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan
jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kekuasaan pengaturan Mahkamah Agung
tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam
sistem hukum pidana yaitu peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
yang berbunyi: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal -hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal -hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang berdasarkan keadilan. dan
Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam sistem Peradilan pidana
di Aceh, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif
dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra dilapangan se perti masalah
penahanan, maupun pihak korban memperoleh rasa keadilan.
Disarankan agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan perma tersebut,
lembaga eksekutif dalam hal ini adalah Pemerintah dan lembaga legeslatif dalam
hal ini adalah DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sehingga dapat diikuti lembaga hukum
lain seperti penyidik dan penuntut umum dan disarankan Perlunya sosialiasi
kepada masyarakat tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, karena
masyarakat masih belum memahami dari perma tersebut sehingga, pihak korban
merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap penerapan perma tersebut.
Kata Kunci : Kekuasaan pengaturan, Tindak pidana ringan, dan sistem hukum
pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG-ULANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SATRIA YAZID JURIANDI D, 2016)
ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)
MENGUJI AJARAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1769 K/PID.SUS/2015 (Harry Arfhan, 2019)
ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYIMPANAN DAN PENYEBARAN MUATAN PORNOGRAFI DALAM KUHP DAN UU PORNOGRAFI (Miftahul Khairi, 2017)
PENERAPAN PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILANNEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HERZA, 2016)