KEKUASAAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEKUASAAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA


Pengarang

Ully Herman - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030038

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.035

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Perma Nomor 2 Tahun 2012 pada dasarnya hanya mengikat dilingkungan
Makamah Agung, sehingga tidak dapat mengikat lembaga lain. Dalam sistem
peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum
selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum,
dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 akan merusak tertib
hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik itu penyidik dalam hal
pelimpahan apakah itu pemeriksaan pengadilan cepat atau pemeriksaan
pengadilan biasa. Selain itu juga akan terjadi permasalahan dalam penahanan
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kekuasaan
pengaturan Mahkamah Agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah
denda dalam KUHP dalam sistem hukum pidana dan Untuk menjelaskan dan
menganalisis implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam sistem
peradilan pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden
yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan
informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi
perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan
jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa kekuasaan pengaturan Mahkamah Agung
tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam
sistem hukum pidana yaitu peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan, dalam hal ini berdasar atas Pasal 79 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
yang berbunyi: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal -hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal -hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang berdasarkan keadilan. dan
Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam sistem Peradilan pidana
di Aceh, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif
dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra dilapangan se perti masalah
penahanan, maupun pihak korban memperoleh rasa keadilan.
Disarankan agar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan perma tersebut,
lembaga eksekutif dalam hal ini adalah Pemerintah dan lembaga legeslatif dalam
hal ini adalah DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sehingga dapat diikuti lembaga hukum
lain seperti penyidik dan penuntut umum dan disarankan Perlunya sosialiasi
kepada masyarakat tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, karena
masyarakat masih belum memahami dari perma tersebut sehingga, pihak korban
merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap penerapan perma tersebut.
Kata Kunci : Kekuasaan pengaturan, Tindak pidana ringan, dan sistem hukum
pidana

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK