STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TENTANG PENGHAPUSAN PROSES PERADILAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TENTANG PENGHAPUSAN PROSES PERADILAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN


Pengarang

Dicky Api Putra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0703101020107

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diajukan oleh seorang Pemohon bernama Mutholib. Pemohon merasakan keberatan dan sulitnya tahapan pengurusan akta kelahiran di Pengadilan Negeri Surabaya dengan diharuskan membayar biaya resmi Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambah biaya lainnya biaya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Pemohon menggugat Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat”.
Studi Kasus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penghapusan proses peradilan dalam pengurusan akta kelahiran, analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang penghapusan proses peradilan pengurusan akta kelahiran
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku, pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan pendekatan studi kasus dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Nomor 18/PUU-XI/2013 substansi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 sudah tepat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan dengan menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Disarankan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan syarat dan tata cara penetapan pengurusan akta kelahiran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tingkat kabupaten/kota.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK