PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Siti Raifa Raudhi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010313

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berisi tentang bentuk larangan menghimpun dana, pengelolaan dana, penyaluran dana, dan penyedian sistem pembayaran, tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Pasal 305 ayat (1) mengatur tentang ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar Rupiah dan paling banyak Rp. 1 Triliun Rupiah. Investasi ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menawarkan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya landasan usaha yg jelas. Meski diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, praktik investasi ilegal masih marak terjadi di kalangan masyarakat.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan implementasi penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal di Kota Banda Aceh dalam praktiknya dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan sebagai sumber data primer dan penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal, kamus hukum sebagai sumber data sekunder.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap praktik investasi ilegal di Kota Banda Aceh tidak menggunakan Pasal 237 UU P2SK dikarenakan harus mempertimbangkan kapan waktu perbuatan yang didakwaka, dilakukan dan apakah unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain rendahnya literasi keuangan masyarakat, perkembangan modus investasi ilegal khususnya berbasis digital, keterbatasan pengawasan terhadap entitas yang tidak berizin, serta belum optimalnya efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat, yaitu masyarakat belum mengetahui peran OJK sebagai lembaga yang dapat menerima pengaduan maupun berbagai bentuk perlindungan hukum yang telah disediakan.

Disarankan untuk segera menerapkan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 terhadap praktik investasi ilegal di Kota Banda Aceh, serta dibangunnya mekanisme/instrumen secara terstruktur dan formal yang berkelanjutan terhadap investasi ilegal oleh aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Article 237 of Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector prohibits the collection of funds, management of funds, distribution of funds, and provision of payment system services without authorization from the competent authority. Article 305 paragraph (1) stipulates criminal sanctions for violations as referred to in Article 237, punishable by imprisonment for a minimum of 5 years and a maximum of 10 years, and a fine of not less than IDR 1 billion and not more than IDR 1 trillion. Illegal investment constitutes a form of financial crime involving offers of substantial returns within a short period without a clear and legitimate business foundation. Despite the regulation of the prohibited conduct and the applicable criminal sanctions, illegal investment practices remain prevalent in society. This research aims to examine the implementation of law enforcement against illegal investment practices in Banda Aceh City and to identify the obstacles encountered in enforcing the law against such practices. This research employs an empirical juridical method using a qualitative descriptive approach. The research consists of field research conducted through interviews with respondents and informants as sources of primary data, as well as library research by examining books, laws and regulations, legal doctrines, journals, and legal dictionaries as sources of secondary data. The results of this research indicate that the implementation of law enforcement against illegal investment practices in Banda Aceh City has not applied Article 237 of Law Number 4 of 2023, as its application requires consideration of the timing of the alleged criminal conduct and whether the elements stipulated under the provision have been fulfilled. Furthermore, the enforcement process continues to face various obstacles, including low levels of public financial literacy, the development of illegal investment schemes, particularly those conducted through digital platforms, limited supervision of unauthorized entities, and the suboptimal effectiveness of public information dissemination. In particular, members of the public remain insufficiently aware of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) as an institution authorized to receive complaints and of the various forms of legal protection available to them. It is recommended that Article 237 of Law Number 4 of 2023 be promptly applied to illegal investment practices in Banda Aceh City and that law enforcement authorities and the Financial Services Authority (OJK) establish a structured, formal, and sustainable mechanism or instrument for addressing illegal investment practices.

Citation



    SERVICES DESK