PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI…
Siti Raifa Raudhi
Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berisi tentang bentuk larangan menghimpun dana, pengelolaan dana, penyaluran dana, dan penyedian sistem pembayaran, tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Pasal 305 ayat (1) mengatur tentang ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar Rupiah dan paling banyak Rp. 1 Triliun Rupiah.…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya