THE CARBON PRICING MECHANISM OF THE EUROPEAN UNION’S CARBON BORDER ADJUSTMENT MECHANISM (CBAM) AND INDONESIA’S CARBON REGULATORY FRAMEWORK UNDER IEU-CEPA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

THE CARBON PRICING MECHANISM OF THE EUROPEAN UNION’S CARBON BORDER ADJUSTMENT MECHANISM (CBAM) AND INDONESIA’S CARBON REGULATORY FRAMEWORK UNDER IEU-CEPA


Pengarang
Dosen Pembimbing

M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Lia Sautunnida - 198604162015042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010134

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Mekanisme penetapan harga karbon yang diperkenalkan dalam kerangka Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (CBAM) Uni Eropa, sesuai dengan Peraturan (EU) 2023/956, telah berkembang menjadi standar yang berlaku bagi mitra dagang Uni Eropa, termasuk Indonesia. Namun, standar ini memaksa mitra dagang Uni Eropa untuk mengadopsi dan menerapkannya dalam proses produksi barang yang akan diekspor ke pasar Uni Eropa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme penetapan harga sertifikat CBAM berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 menjadi standar bagi mitra dagang UE, termasuk Indonesia, serta menganalisis sejauh mana kerangka regulasi karbon Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 berinteraksi dengan mekanisme penetapan harga CBAM.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penetapan harga sertifikat CBAM berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan (EU) 2023/956 merupakan standar yang diberlakukan secara sepihak dan pendorong eksternalisasi penetapan harga karbon kepada mitra dagang Uni Eropa, termasuk Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa saat ini, kerangka regulasi karbon Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 berinteraksi dengan mekanisme penetapan harga CBAM hanya pada tingkat formal, bukan pada tingkat substantif.
Penelitian ini menyarankan agar pemerintah Indonesia, bersama mitra dagang lain yang mengalami dampak serupa, memanfaatkan jalur diplomatik dan multilateral, termasuk forum seperti WTO dan G20, untuk mengadvokasi konsultasi dan partisipasi yang lebih besar dalam perancangan dan implementasi mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan. Selain itu, pemerintah Indonesia harus memprioritaskan penerbitan segera peraturan pelaksana teknis yang diperlukan untuk mengoperasionalkan pungutan karbon, memperluas skema perdagangan karbon wajib ke sektor-sektor industri yang tercakup dalam CBAM sebelum target tahun 2027–2028, serta mengembangkan perjanjian pengakuan timbal balik antara badan akreditasi Indonesia dan mitranya di Uni Eropa guna memastikan bahwa sistem MRV dan verifikasi Indonesia diterima sebagai bukti yang sah sesuai dengan persyaratan pelaporan CBAM.

The carbon pricing mechanism introduced under the European Union's Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), pursuant to Regulation (EU) 2023/956, has evolved into a standard that applies to EU trading partners, including Indonesia. However, this standard is forcing EU trading partners to adopt and implement it in the production process of goods to be exported to the EU market. This research aims to examine how the CBAM certificate pricing mechanism under Articles 20 and 21 becomes a standard for the EU's trading partners, including Indonesia, and to analyse to what extent Indonesia’s carbon regulatory framework under Presidential Regulation No. 110 of 2025 interacts with the CBAM pricing mechanism. This study uses a normative legal research method. The research is conducted through library research by analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials. This research finds that the CBAM certificate pricing mechanism under Articles 20 and 21 of Regulation (EU) 2023/956 constitutes a unilaterally imposed standard and the driver of externalization of carbon Pricing to the EU's trading partners, including Indonesia. Furthermore, the research also finds that at present, Indonesia's carbon regulatory framework under Presidential Regulation No. 110 of 2025 interacts with the CBAM pricing mechanism only at a formal rather than a substantive level. This research suggests that the Indonesian government, together with other similarly affected trading partners, pursue diplomatic and multilateral channels, including forums such as the WTO and G20, to advocate for greater consultation and participation in the design and implementation of border carbon adjustment mechanisms. In addition, the Indonesian government should prioritise the immediate issuance of the technical implementing regulations needed to operationalise the carbon levy, extend the mandatory carbon trading scheme to CBAM-covered industrial sectors ahead of the 2027-2028 target, and develop a mutual recognition arrangement between Indonesia's accreditation body and its EU counterpart to ensure that Indonesia's MRV and verification systems are accepted as valid evidence under CBAM reporting requirements

Citation



    SERVICES DESK