KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN HAK KUNJUNGAN BIOLOGIS BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN HAK KUNJUNGAN BIOLOGIS BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN


Pengarang

Rusmunandar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2403201010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta standar internasional Nelson Mandela Rules yang menekankan pemenuhan kebutuhan fisiologis dan perlindungan martabat manusia. Secara normatif, narapidana seharusnya diperlakukan sebagai subjek hukum yang hak-hak dasarnya tetap dilindungi oleh negara berdasarkan paradigma pemasyarakatan yang humanis. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan menegaskan kewajiban pemberian perlakuan yang manusiawi serta penghormatan terhadap hak asasi narapidana, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf i yang menekankan pemenuhan hak-hak tertentu dalam kerangka perlakukan manusiawi. Dalam realitas Sistem Pemasyarakatan, hak kunjungan biologis (conjugal visit) belum diatur secara eksplisit dan teknis dalam regulasi positif, sehingga terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) yang memicu berbagai persoalan sistemik seperti tekanan psikologis, penyimpangan orientasi seksual di dalam Lapas, hingga ancaman terhadap ketahanan keluarga narapidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengaturan pemberian hak kunjungan biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam kebijakan hukum pidana dan urgensi pengaturan pemberian hak kunjungan biologis bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif guna menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta menyusun rekomendasi dalam rangka pembaharuan hukum mengenai pengaturan hak kunjungan biologis bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak kunjungan biologis (conjugal visit) merupakan manifestasi penghormatan terhadap martabat dan hak asasi narapidana yang tidak serta-merta hilang akibat pidana penjara. Selanjutnya diperlukan sebuah regulasi yang mengatur tentang hak biologis bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan asas personalitas, pemidanaan seharusnya hanya membatasi kebebasan bergerak tanpa menghapus hak keperdataan suami-istri, saat ini Indonesia menghadapi kekosongan norma yang mengakibatkan disfungsi sosial di lembaga pemasyarakatan, seperti kekerasan dan penyimpangan seksual. Secara psikologis dan yuridis, pengaturan hak ini sangat mendesak untuk menjaga stabilitas emosional, keutuhan keluarga, serta menekan angka residivisme. Dengan merujuk pada instrumen HAM internasional dan praktik di beberapa negara seperti Thailand serta Arab Saudi, legalitas kunjungan biologis dipandang sebagai instrumen krusial dalam mendukung keberhasilan pembinaan yang humanis dan proses reintegrasi sosial yang efektif. Melalui pendekatan kebijakan hukum masa depan (ius constituendum), penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi guna memberikan kepastian hukum dan menjamin pemenuhan hak biologis sebagai instrumen vital dalam memanusiakan warga binaan.
Disarankan agar Pemerintah dan lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pergeseran paradigma dengan menempatkan pemenuhan kebutuhan biologis sebagai bagian integral dari pembinaan, rehabilitasi, dan penghormatan hak asasi manusia. Hal ini perlu diwujudkan melalui harmonisasi regulasi yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan menetapkan mekanisme pelaksanaan yang jelas, akuntabel, dan terstandar bagi narapidana berkelakuan baik dan pasangan sahnya. Implementasi program ini harus didukung oleh penyediaan fasilitas yang layak, aman, serta prosedur kesehatan dan keamanan yang ketat tanpa mengabaikan aspek privasi. Secara strategis, pemenuhan hak ini diposisikan sebagai instrumen kesehatan publik untuk mencegah penyimpangan, menjaga keutuhan keluarga, dan memperkuat dukungan sosial melalui edukasi publik guna meminimalisir stigma serta menjamin keberhasilan reintegrasi narapidana ke masyarakat.

Kata Kunci : Hak Kunjungan Biologis, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

In Article 28B of the 1945 Constitution, the Human Rights Law, the Correctional Law, and the international standards of the Nelson Mandela Rules, which emphasize the fulfillment of physiological needs and the protection of human dignity. Normatively, prisoners should be treated as legal subjects whose fundamental rights are still protected by the state based on a humanistic correctional paradigm. Law Number 22 of 2022 on Corrections emphasizes the obligation to provide humane treatment and respect for the human rights of prisoners, including as stipulated in Article 9, letter i, which stresses the fulfillment of certain rights within the framework of humane treatment. In the reality of the correctional system, the right to conjugal visits has not been explicitly and technically regulated in positive law, resulting in a legal vacuum that triggers various systemic issues such as psychological pressure, deviations in sexual orientation within prisons, and threats to the resilience of inmates' families. This study aims to examine biological rights for prisoners in correctional institutions, analyze the regulation of conjugal visit rights within the framework of criminal law policy, and assess the urgency of regulating them. This research employs a normative legal research method that incorporates both a normative legal research method using the statute approach and the conceptual approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. Subsequently, all these legal materials are qualitatively analysed using the prescriptive method to examine the applicable legal provisions and to formulate recommendations for legal reform regarding the regulation of biological visitation rights for prisoners in correctional institutions. The findings indicate that conjugal visit rights constitute a manifestation of respect for prisoners’ dignity and human rights, which are not extinguished by imprisonment. Next, a regulation is needed to govern the biological rights of prisoners. Based on Law Number 22 of 2022 on Corrections and the principle of personality, punishment should restrict only freedom of movement without eliminating spousal civil rights. At present, Indonesia faces a normative gap that contributes to social dysfunction within correctional institutions, including violence and sexual deviance. From both psychological and juridical perspectives, regulation of this right is urgently needed to maintain emotional stability, preserve family integrity, and reduce recidivism. Drawing on international human rights instruments and practices in countries such as Thailand and Saudi Arabia, the legalization of conjugal visits is viewed as a crucial instrument in supporting humane rehabilitation and effective social reintegration. Through the approach of future legal policy (ius constituendum), this research recommends the need for regulatory revision to provide legal certainty and ensure the fulfillment of biological rights as a vital instrument in humanizing inmates. This study recommends that the government and correctional institutions adopt a paradigm shift by recognizing the fulfillment of biological needs as an integral part of rehabilitation, correctional development, and human rights protection. This paradigm shift should be achieved through regulatory harmonization aligned with Law Number 22 of 2022 on Corrections, establishing clear, accountable, and standardized implementation mechanisms for well-behaved prisoners and their lawful spouses. The implementation of such programs must be supported by adequate and secure facilities, as well as strict health and security procedures that respect privacy. Strategically, the fulfillment of this right should be framed as a public health instrument to prevent deviant behavior, preserve family unity, and strengthen social support, accompanied by public education to reduce stigma and ensure the successful reintegration of prisoners into society. Keywords: Conjugal Visit Rights, Prisoners, Correctional Institutions

Citation



    SERVICES DESK