KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN HAK KUNJUNGAN BIOLOGIS BAGI NARAPID…
Rusmunandar
Pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta standar internasional Nelson Mandela Rules yang menekankan pemenuhan kebutuhan fisiologis dan perlindungan martabat manusia. Secara normatif, narapidana seharusnya diperlakukan sebagai subjek hukum yang hak-hak dasarnya tetap dilindungi oleh negara berdasarkan paradigma pemasyarakatan yang humanis. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan menegaskan kewajiban pemberian perlakuan ya…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya