KEABSAHAN AKTA JUAL BELI BERDASARKANRNSURAT KETERANGAN TANAH TERHADAP TANAHYANG TELAH BERSERTIPIKAT DI KABUPATENRNPIDIE JAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEABSAHAN AKTA JUAL BELI BERDASARKANRNSURAT KETERANGAN TANAH TERHADAP TANAHYANG TELAH BERSERTIPIKAT DI KABUPATENRNPIDIE JAYA


Pengarang

Fauzan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Ilyas Ismail 196506281990031001 - - - Dosen Pembimbing II
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Mazwar 196512101993031004 - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2403202010016

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEABSAHAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT
KETERANGAN TANAH TERHADAP TANAH YANG TELAH
BERSERTIPIKAT DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Fauzan*
Eddy Purnama**
Ilyas Ismail**
ABSTRAK
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dasar pendaftaran tanah. Dalam praktik di
Kabupaten Pidie Jaya masih ditemukan pembuatan AJB oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas objek yang ternyata
telah bersertipikat. Penggunaan SKT dalam keadaan tersebut tidak sesuai dengan
norma hukum pertanahan karena pembuatan AJB atas tanah bersertipikat
seharusnya mengacu pada data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam
sertipikat.
Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan AJB yang dibuat
berdasarkan SKT atas tanah bersertipikat, tanggung jawab PPAT, serta akibat
hukum yang ditimbulkan terhadap akta dan akibat hukum untuk para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan PPAT,
Kantor Pertanahan, Keuchik, dan masyarakat yang terkait dalam praktik yang
berada diwilayah Kabupaten Pidie Jaya. Serta studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB yang dibuat berdasarkan SKT
atas tanah yang telah bersertipikat tidak memenuhi ketentuan hukum pertanahan
sebagai dasar pendaftaran peralihan hak karena dokumen dasar akta tidak sesuai
dengan status hukum objek tanah. PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian
dengan memeriksa data fisik dan data yuridis serta menunda atau menolak
pembuatan akta apabila status tanah belum dapat dipastikan. Akibat hukumnya,
proses pendaftaran peralihan hak menjadi terhambat, dan PPAT dapat dimintai
pertanggungjawaban administratif, perdata, dan etik apabila kelalaiannya terbukti,
sedangkan hubungan keperdataan para pihak tetap dinilai berdasarkan terpenuhinya
syarat sah perjanjian.
Disarankan kepada PPAT agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan
memastikan status tanah sebelum membuat AJB. Kementerian ATR/BPN perlu
memperkuat pembinaan dan pengawasan serta menetapkan peraturan pelaksana
mengenai verifikasi status tanah dan penggunaan SKT. Pemerintah gampong dan
masyarakat juga harus memastikan kebenaran dokumen sebelum transaksi
dilakukan.
Kata kunci: PPAT, Akta Jual Beli, Surat Keterangan Tanah, Sertipikat

THE VALIDITY OF LAND SALE AND PURCHASE DEEDS BASED ON LAND STATEMENT LETTERS FOR CERTIFIED LAND IN PIDIE JAYA REGENCY Fauzan* Eddy Purnama** Ilyas Ismail** ABSTRACT A Land Sale and Purchase Deed (AJB) constitutes an important basis for land registration. In practice, Land Deed Officials (PPAT) in Pidie Jaya Regency still prepare AJB based on Land Statement Letters (SKT) for land that is subsequently found to have already been certified. The use of an SKT under such circumstances is inconsistent with land law because the preparation of an AJB for certified land should refer to the physical and juridical data recorded in the land certificate. This study aims to analyze the validity of AJB prepared based on SKT for certified land, the responsibility of PPAT, and the legal consequences arising for the deed and the parties involved. This study employs an empirical legal research method with a sociological approach. Primary data were obtained through in-depth interviews with PPAT, officials of the Land Office, keuchik, and members of the community involved in such practices in Pidie Jaya Regency. The data were also supported by library research and subsequently analyzed using a descriptive qualitative method. The results show that an AJB based on an SKT for certified land cannot serve as a basis for registering the transfer of rights because the supporting document does not correspond to the land’s legal status. PPAT must verify the physical and juridical data and postpone or refuse to prepare the deed if the land status is uncertain. Consequently, registration is impeded, the certificate remains strong evidence, and proven negligence may result in administrative, civil, and ethical liability. The civil relationship between the parties remains subject to the validity requirements of an agreement. PPAT should verify the land status before preparing an AJB. The Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency should strengthen supervision and issue implementing regulations on land-status verification and the use of SKT. Gampong governments and the public should also ensure document accuracy before transactions. Keywords: PPAT, Land Sale and Purchase Deed, Land Statement Letter, Land Certificate

Citation



    SERVICES DESK