PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

Nabila Ghifara - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010251

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 32

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung sehingga menimbulkan penderitaan fisik dan trauma berkepanjangan bagi korban. Pertanggungjawaban pidana pemerkosaan terhadap anak kandung telah diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari kolaborasi lintas sektoral terhadap perlindungan bagi korban pemerkosaan oleh ayah kandung.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana pemerkosaan terhadap anak kandung, menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pemerkosaan anak kandung, serta menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, data penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal hukum, serta doktrin hukum.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa uqubat penjara terhadap pelaku pemerkosaan anak kandung. Hakim mempertimbangkan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan dengan adanya faktor terpenuhinya setiap orang melakukan perbuatan pidana, dengan kesengajaan dilakukan secara berulang kali, adanya hubungan mahram antara pelaku dan korban, serta adanya pembuktian yang kuat baik alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, maupun pengakuan terdakwa. Upaya penanggulangan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yaitu penyidik menempatkan korban jauh terpisah dari pelaku, menindaklanjuti pelaku dengan proses penegakan hukum, serta hakim menjatuhkan uqubat penjara dalam waktu yang relatif lama terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung.

Disarankan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk berperan aktif dalam program sosialisasi edukasi seks dan pencegahan kekerasan seksual. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah untuk memperkuat perlindungan kepada korban pasca putusan dan konsisten untuk mencabut hak perwalian pelaku sebagai uqubat tambahan, serta saran kepada seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan dari intimidasi dan intervensi terhadap korban dan pendampingan korban dari dinas terkait.

The criminal offense of rape against a biological child constitutes a form of intra-familial sexual violence perpetrated by a biological father, resulting in physical suffering and prolonged trauma for the victim. Criminal liability for the rape of a biological child is regulated under Article 49 of the Aceh Qanun Number 12 of 2025 concerning the Amendment to Aceh Qanun Number 6 of 2014. Consequently, providing protection for victims of incestuous rape by a biological father demands serious attention and cross-sectoral collaboration. This study aims to elucidate the criminal liability for the rape of a biological child, to examine and analyze the judicial considerations in imposing sanctions against the perpetrator, and to outline crime prevention measures against the commission of such offenses. This study employs an empirical legal research method. Field research data were gathered by interviewing respondents and informants, while library research data were obtained by analyzing laws and regulations, legal textbooks, law journals, and legal doctrines. The findings of this study demonstrate that judges impose uqubat ta’zir (discretionary punishment) in the form of imprisonment against perpetrators who rape their biological children. In determining criminal liability, the judges consider several factors, including: the fulfillment of the statutory elements of the offense by the perpetrator, the presence of intent (mens rea) in committing repeated acts, the mahram (incestuous) relationship between the perpetrator and the victim, and the existence of robust evidence, including documentary evidence, witness testimony, expert testimony, and the defendant's confession. Furthermore, crime prevention efforts involve investigators separating the victim from the perpetrator, pursuing law enforcement processes against the perpetrator, and judges imposing relatively lengthy terms of imprisonment. It is recommended that all law enforcement officials actively participate in sex education socialization programs and sexual violence prevention initiatives. It is further recommended that the Judges of the Syar’iyah Court strengthen post-judgment protection for victims and consistently revoke the perpetrator's guardianship rights as an additional uqubat (punishment). Lastly, all law enforcement agencies are urged to reinforce protections for victims against intimidation and external intervention, while ensuring comprehensive victim assistance provided by relevant government agencies.

Citation



    SERVICES DESK