PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP AN…
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung sehingga menimbulkan penderitaan fisik dan trauma berkepanjangan bagi korban. Pertanggungjawaban pidana pemerkosaan terhadap anak kandung telah diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari kolaborasi lintas sektoral terhadap perlindungan bagi…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN …
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekura…
EFEKTIVITAS PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCE…
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mengatasi tingginya angka perceraian, diterapkan aturan prinsip mempersulit perceraian yang diatur dalam Penjelasan Umum point 4 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang ini menganut prinsip mempersulit perceraian yang hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan harus di pengadilan. Selanjutnya, Rumusan Hukum Kamar Agama bidang hukum …