KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK


Pengarang

Cut Putri Nadia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zainal Abidin - 196712151994031004 - Dosen Pembimbing I
M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

250320101100062

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : .,

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyelesaiannya perselisihan internal partai politik melalui Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”, masih menyisakan masalah berupa kekaburan dan ketidakpastian hukum, berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik berdasarkan Undang-undang Partai Politik serta peran kewenangan Pengadilan Negeri sebagai bentuk upaya hukum lanjutan dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan lembaga Mahkamah Partai Politik pada suatu partai politik dalam menyelesaikan sengketa internal partai politik, kewenangan Mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik dalam memberikan kepastian hukum, dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Data analisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian dokumen tertulis yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, putusan-putusan, makalah, jurnal, dan naskah-naskah tulisan lainya.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Partai Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik secara normatif menempatkannya sebagai lembaga quasi yudisial yang berfungsi mengadili dan memutus sengketa internal, bahkan dalam perkara kepengurusan putusannya bersifat final dan mengikat secara internal. Namun, independensi dan efektivitasnya terbatas karena terikat struktur partai, rentan intervensi, serta tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga lebih tepat diposisikan sebagai forum lanjutan. Kewenangan Mahkamah Partai diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang Partai Politik, termasuk memutus sengketa kepengurusan secara final dan sebagai prasyarat ke Pengadilan Negeri. Namun, pengaturannya masih umum tanpa standar hukum acara yang jelas, sehingga bergantung pada Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan menimbulkan ketidakpastian. Lemahnya prosedur, independensi, dan kekuatan eksekutorial membuat kewenangannya belum efektif menjamin kepastian hukum. kemudian kewenangan Pengadilan Negeri dalam sengketa internal partai bersifat atributif namun tidak absolut Pengadilan Negeri berperan sebagai upaya lanjutan, karena upaya hukum di Pengadilan hanya dapat dijalankan setelah proses di Mahkamah Partai ditempuh atau dianggap “tidak tercapai”. Namun, praktiknya kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik belum optimal serta terkendala kekaburan frasa “tidak tercapai”. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa internal partai politik belum terintegrasi secara optimal dan masih menyisakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Disarankan kepada Pemerintah dan DPR agar melakukan penguatan regulasi terkait kedudukan Mahkamah Partai dengan menegaskan statusnya sebagai lembaga quasi yudisial yang independen dan memiliki mekanisme kerja yang terstandar. Disarankan kepada Mahkamah Partai dan partai politik agar secara kelembagaan melakukan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal dengan menetapkan standar hukum acara yang jelas, rinci, dan seragam dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga maupun di peraturan internal partai. Disarankan agar Pengadilan Negeri dalam menerapkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang Partai Politik mengedepankan penafsiran progresif yang berorientasi pada keadilan substantif.

The resolution of such disputes through a Political Party Court (Mahkamah Partai) is regulated by Law Number 2 of 2011, which amends Law Number 2 of 2008 on Political Parties. Article 32, paragraph (2) stipulates that “the settlement of internal political party disputes as referred to in paragraph (1) shall be conducted by a Political Party Court or another body established by the political party.” Notwithstanding this provision, significant issues remain, including ambiguity and legal uncertainty, particularly regarding the institutional position and authority of the Political Party Court in resolving internal party disputes under the Political Party Law, as well as the role and jurisdiction of the District Court as a subsequent legal remedy in such disputes. This study aims to analyze and explain the position of the Political Party Court within a political party in resolving internal political party disputes, the authority of the Political Party Court to resolve internal political party disputes in providing legal certainty, and the authority of the District Court in resolving internal political party disputes. This study employs a normative legal research method, drawing on statutory, conceptual, case, and comparative approaches. Data analysis is conducted through library research using primary legal materials, Law Number 2 of 2011, which amends it. Data are collected through documentary research techniques involving written sources relevant to the legal issues under examination, including legislation, books, judicial decisions, papers, journal articles, and other scholarly writings. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis is conducted using a qualitative approach. Research results show that the Party Court's position and authority in resolving internal party disputes normatively place it as a quasi-judicial institution that functions to adjudicate and decide internal disputes, even in management matters where its decisions are final and binding internally. However, its independence and effectiveness are limited because it is bound by the party structure, vulnerable to intervention, and lacks executory power, making it more appropriately positioned as a follow-up forum. The authority of the Party Court is regulated in Articles 32 and 33 of the Political Party Law, including making final decisions on management disputes and serving as a prerequisite for the District Court. However, its regulation is still general without clear procedural standards, relying on the Articles of Association and/or Bylaws, which creates uncertainty. The weakness of the procedures, independence, and executive power makes its authority not yet effective in ensuring legal certainty. then the authority of the District Court in internal party disputes is attributive but not absolute. The District Court acts as a subsequent effort, because legal action in the Court can only be pursued after the process in the Party Court has been undertaken or deemed "not achieved." However, in practice, the authority of the District Court in resolving internal political party disputes has not been optimal and is hindered by the ambiguity of the phrase "not achieved." This condition indicates that the internal party dispute resolution system has not been optimally integrated and still leaves room for legal uncertainty and injustice. It is recommended that the Government and lawmakers strengthen regulations regarding the position of the Party Court by affirming its status as an independent quasi-judicial institution with standardized working mechanisms. It is recommended that the Party Court and political parties institutionally establish mechanisms for resolving internal disputes by setting clear, detailed, and uniform procedural standards in the Articles of Association and/or Bylaws, as well as in the party's internal regulations. It is recommended that the District Court, in applying Article 32 and Article 33 of the Political Party Law, prioritize a progressive interpretation oriented toward substantive justice.

Citation



    SERVICES DESK