Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP JANJI IMBALAN DALAM PEMBERIAN HIBAH ATAS TANAH
Pengarang
Muhammad Faza Kamla Alfitra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Abdurahman - - - Dosen Pembimbing II
Adwani - 195912311989031017 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
250320201100038
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP JANJI IMBALAN DALAM PEMBERIAN HIBAH ATAS TANAH
Muhammad Faza Kamla Alfitra1
Ria Fitri2
Teuku Abdurrahman3
ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah melalui hibah mengacu pada Pasal 37 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Pasal 22 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mewajibkan PPAT membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak sebelum penandatanganan, namun dalam praktiknya terdapat hibah dengan janji imbalan berupa pelulusan anak pemberi hibah untuk menjadi tenaga kontrak pada kantor pemerintahan yang dijanjikan oleh penerima hibah kepada pemberi hibah, kondisi tersebut tidak dipahami oleh kedua belah pihak akibat PPAT tidak memberikan penjelasan akibat hukum dari hibah atas tanah dengan janji imbalan yang dilakukan kepada para pihak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya Perbuatan melawan hukum PPAT dalam hibah atas tanah dengan imbalan berdasarkan Kasus Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.JTH, menganalisis tanggung jawab hukum PPAT terhadap penghibahan atas tanah tanpa memberikan penjelasan isi aktanya kepada para pihak, menganalisis akibat hukum hibah atas tanah dengan imbalan tanpa penjelasan isi akta oleh PPAT.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga didukung dengan data wawancara narasumber sebagai data tambahan untuk menjawab rumusan masalah, serta data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum PPAT terjadi dengan tidak diberikannya penjelasan dan penyuluhan secara menyeluruh mengenai akibat hukum hibah yang dilakukan sehingga menimbulkan penyimpangan dalam syarat sah hibah, terjadinya praktik pelaksanaan hibah tidak lagi didasarkan pada pemberian sepihak melainkan bergeser oleh motif kepentingan timbal balik dengan adanya harapan imbalan. Terdapat keterbatasan tanggung jawab administratif PPAT yang terbatas pada pencatatan kebenaran formal akta, meskipun demikian PPAT tetap memiliki tanggung jawab moral memberikan penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum yang diketahuinya meskipun tidak tercantum dalam akta, serta memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak
sebagai wujud penerapan asas kehati-hatian. Akibat hukum hibah atas tanah dengan janji imbalan pada dasarnya dapat dikualifikasikan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan syarat sah penghibahan, namun perbedaan konstruksi gugatan di pengadilan menimbulkan implikasi berbeda terhadap keabsahan hibah yang berpotensi menganggu kepastian hukum.
Disarankan kepada PPAT agar memberikan penjelasan dan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai perbuatan hukum dan akibat hukum yang akan dilakukan, serta cermat memerhatikan motif kesepakatan yang melatarbelakangi penghibahan guna mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Disarankan perlu dilakukan perluasan pemaknaan tanggung jawab moral PPAT agar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban etik, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab hukum terhadap kewajiban memberikan penjelasan dan penyuluhan hukum sebagai bentuk penerapan asas kehati-hatian guna menjaga kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Disarankan agar setiap hubungan hukum yang bersifat timbal balik tidak dikonstruksikan sebagai perbuatan hukum hibah, melainkan dikontruksikan dalam bentuk perjanjian yang sesuai dengan karakteristiknya, agar hak dan kewajiban para pihak bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kata Kunci : Hibah, PPAT, Perbuatan Melawan Hukum, Imbalan.
ANALYSIS OF UNLAWFUL ACTIONS OF OFFICIALS MAKING LAND DEEDS REGARDING PROMISES OF RETURN IN PROVIDING GRANTS OF LAND Muhammad Faza Kamla Alfitra1 Ria Fitri2 Teuku Abdurrahman3 ABSTRACT The transfer of land rights through a grant refers to Article 37 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, which stipulates that such a transfer may only be registered if it is evidenced by a deed executed by an authorized Land Deed Official or PPAT. Furthermore, Article 22 of Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Regulation of the Position of Land Deed Officials requires PPATs to read and explain the contents of the deed to the parties before it is signed. However, in practice, there have been cases of land grants accompanied by a promise of consideration in the form of securing the appointment of the donor's child as a contract employee in a government office, promised by the grantee to the donor. This situation was not fully understood by either party because the PPAT failed to explain the legal consequences of a land grant involving such a promise of consideration, resulting in the parties' lack of understanding of the legal implications arising from the transaction. The purpose of this study is to analyze the occurrence of unlawful acts committed by a Land Deed Official (PPAT) in a land grant involving consideration based on Case Number 3/Pdt.G/2023/PN.JTH, to analyze the legal responsibility of the PPAT in a land grant transaction where the contents of the deed were not explained to the parties, and to analyze the legal consequences of a land grant involving consideration where the PPAT failed to explain the contents of the deed to the parties. The research method employed in this study is normative juridical research using statutory, case, and conceptual approaches. The study utilizes primary, secondary, and tertiary legal materials. In addition, it is supported by interview data obtained from resource persons as supplementary data to address the research questions. The collected data are then analyzed qualitatively through interpretation and systematic legal analysis to draw conclusions regarding the issues under study. The results of the study indicate that the unlawful act committed by the PPAT arose from the failure to provide comprehensive explanations and legal counseling regarding the legal consequences of the grant, resulting in a deviation from the legal requirements of a valid grant, whereby the practice of granting land was no longer based on a unilateral transfer of property but had shifted toward reciprocal interests accompanied by an expectation of consideration. The study finds that the PPAT’s administrative responsibility is limited to ensuring the formal validity of the deed; nevertheless, the PPAT retains a moral responsibility to explain any implications regarding the validity of the grant, potentially undermining legal certainty. The legal consequence of a land grant accompanied by a promise of consideration may, in principle, be classified as null and void because it does not comply with the legal requirements of a valid grant; however, differences in the legal construction of claims brought before the courts may lead to varying implications regarding the validity of the grant, thereby creating the potential for legal uncertainty. It is recommended that PPATs provide legal explanations and counseling to the parties regarding the legal acts to be carried out and their legal consequences, as well as carefully examine the underlying motives of the agreement in the grant transaction to prevent future legal issues. It is recommended that the interpretation of the PPAT’s moral responsibility be expanded so that it is not only viewed as an ethical obligation but also as part of the legal responsibility to provide explanations and legal counseling as a form of implementing the principle of prudence in maintaining legal certainty in the transfer of land rights. It is recommended that any reciprocal legal relationship should not be constructed as a grant transaction but rather as an agreement that is appropriate to its characteristics, so that the rights and obligations of the parties can obtain legal certainty and prevent potential disputes in the future. Keywords : Grants, PPAT, Unlawful Acts, Compensation.
ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN (Muhammad Faza Kamla Alfitra, 2025)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN (Teuku Rulianda Zhafirin, 2024)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG AKTA HIBAH TANAH YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN PEMILIK SAH (Cut Nanda Risma Putri, 2025)
PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA (Nova Safrida, 2025)
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI WILAYAH KERJA YANG FORMASINYA TELAH TERPENUHI (Nina Fajri Risky, 2025)