Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PEMBUKTIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PERBANKAN TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang
Rahmat Fajri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
2303201010003
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2026
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 603 dan Pasal 604, mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang telah nyata (actual loss), bukan potensi kerugian (potential loss). Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas praktik penerapan hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan. BUMN adalah badan hukum privat yang dimiliki oleh negara berdasarkan penyertaan modal negara, namun dalam operasionalnya BUMN tunduk kepada prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penyertaan modal negara dalam BUMN dianggap sebagai legalitas dan dasar hukum oleh penegak hukum untuk menerapkan UU Tipikor ketika muncul permasalahan pada saat BUMN menjalankan operasionalnya. BUMN Perbankan adalah entitas privat milik negara yang memiliki regulasi khusus yaitu UU BUMN dan UU Perbankan sehingga setiap permasalahan yang terjadi harus dinilai dan diselesaikan berdasarkan kekhususannya sehingga tercipta keadilan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembuktian kerugian keuangan negara pada BUMN perbankan terkait tindak pidana korupsi, kerugian keuangan yang dialami BUMN perbankan merupakan kerugian keuangan negara, dan penerapan hukum dalam hal terjadinya permasalahan pada BUMN perbankan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Untuk membahas permasalahan penelitian ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian dokumen tertulis yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, putusan-putusan, makalah, jurnal dan tulisan lainnya. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kerugian keuangan negara pada BUMN Perbankan berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Namun untuk kasus yang melibatkan BUMN perbankan, BPK melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada satu transaksi yang dianggap bermasalah dan menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul dari transaksi tersebut dinilai sebagai kerugian keuangan negara meskipun transaksi tersebut masih terhitung dalam rangka operasional BUMN yang memiliki perhitungan total untuk satu tahun buku bukan per transaksi. Penerapan hukum dalam hal terjadinya permasalahan pada BUMN Perbankan berdasarkan analisis asas lex spesialis sistemastis yaitu ketika ada dua aturan hukum khusus yang sama-sama berlaku, maka aturan hukum yang mengatur secara spesifik yang harus diterapkan. Dalam konteks penelitian ini aturan hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan hukum tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna atas nama terdakwa Cut Malem Bin Jufri adalah keliru, dikarenakan perbuatan terdakwa tidak dapat dikatakan memenuhi unsur “kerugian keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dikarenakan modal negara yang disertakan dalam Bank BUMN telah berubah menjadi kekayaan BUMN dan diusahakan oleh Bank BUMN dalam menjalankan usahanya di sektor Perbankan yang salah satu produknya adalah pembiayaan.
Disarankan kepada lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melakukan revisi dan membatasi hukum tindak pidana korupsi terutama yang memuat unsur kerugian keuangan negara agar keberlakuannya tidak meluas hingga mencakup area operasional BUMN yang meskipun dimiliki oleh negara namun tunduk kepada hukum privat. Kepada aparat penegak hukum agar memahami serta mempedomani peraturan perundang-undangan dengan benar berdasarkan lingkungan hukum yang melingkupinya sehingga tercipta kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil.
Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Badan Usaha Milik Negara, Korupsi
ABSTRACT Law No. 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption (Anti-Corruption Law) in Article 2 and Article 3(1) following Constitutional Court Decision No. 25/PUU - XIV/2016, which was subsequently repealed by Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP) through Articles 603 and 604, requires the existence of actual financial loss to the state, not potential loss. However, in practice, there is a discrepancy between legal norms and the reality of legal application regarding issues arising in State-Owned Enterprises (SOEs) operating in the banking sector. SOEs are private legal entities owned by the state through state capital investment; however, in their operations, SOEs are subject to the principles of good corporate governance as stipulated in the Limited Liability Companies Act. State capital investment in SOEs is regarded by law enforcement as the legal basis for applying the Anti-Corruption Law when issues arise during the SOE’s operations. Banking SOEs are state-owned private entities subject to specific regulations, namely the SOE Law and the Banking Law; therefore, any issues that arise must be assessed and resolved based on their specific nature to ensure fairness and avoid uncertainty in law enforcement. This study aims to examine and analyze the proof of state financial losses in state-owned banking enterprises related to corruption crimes, the financial losses incurred by state-owned banking enterprises as state financial losses, and the application of the law in cases where problems arise in state-owned banking enterprises that result in state financial losses. This study employs a normative legal method using a statutory approach and a case approach. To address the research issues, both primary and secondary legal sources are utilized. Data collection techniques involve the study of written documents relevant to the legal issues under investigation, including legislation, books, court decisions, papers, journals, and other writings. The data is then processed and analyzed using descriptive-prescriptive analysis techniques. Research findings indicate that the determination of financial losses to the state in state-owned banking enterprises is based on audits conducted by the Supreme Audit Agency (BPK), which has the authority to establish whether or not a loss to the state has occurred. However, in cases involving state-owned banking enterprises, the BPK calculates financial losses to the state based on a single transaction deemed problematic and resulting in a loss. The loss arising from that transaction is assessed as a financial loss to the state even though the transaction is still considered part of the SOE’s operational activities, which are calculated on an annual basis rather than per transaction. The application of the law regarding issues arising in banking SOEs is based on the systematic lex specialis principle: when two specific legal rules are equally applicable, the rule that regulates the matter more specifically must be applied. In the context of this study, the applicable law is Law No. 10 of 1998 amending Law No. 7 of 1992 on Banking, not Law No. 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Offenses. The application of the law on corruption in Judgment No. 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna regarding the defendant Cut Malem Bin Jufri is erroneous, because the defendant’s actions cannot be said to satisfy the element of “financial loss to the state” as referred to in Article 2(1) of the Anti-Corruption Law, since the state capital invested in the state-owned bank has become the assets of the state-owned enterprise and is utilized by the state-owned bank in conducting its business in the banking sector, one of whose products is financing. It is recommended that both the legislative and executive branches revise and limit criminal laws on corruption—particularly those involving financial losses to the state—so that their scope does not extend to the operational activities of state-owned enterprises, which, although owned by the state, are subject to private law. Law enforcement officials are urged to properly understand and adhere to the laws and regulations based on the surrounding legal context, thereby ensuring legal certainty and fair law enforcement. Keywords: State Financial Losses, State-Owned Enterprises, Corruption
STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKI ANANDA, 2019)
SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN KEUNANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Lisma Wati, 2023)
TATA CARA PENYETORAN PIUTANG NEGARA YANG DAPAT RNDISELESAIKAN DENGAN BIAYA ADMINISTRASI MELALUI RNPIHAK PERBANKAN KE KAS NEGARA PADA KANTOR RNPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) RNBANDA ACEH (Ida Fatmi, 2015)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KEJAHATAN DIBIDANG PERBANKAN (Syahril, 2017)