PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI VIDEO RESTREAM PADA TIKTOK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI VIDEO RESTREAM PADA TIKTOK


Pengarang

MUHAMMAD FARIS MUHTARAM - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Khairani - 196703221993032001 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010193

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa: "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat pelanggaran hak cipta karya sinematografi milik orang lain yang dilakukan secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui praktik restream pada TikTok tanpa izin pencipta.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelanggaran hak cipta karya sinematografi video restream pada TikTok berdasarkan UUHC, akibat hukum yang timbul dari pelanggaran tersebut berdasarkan UUHC dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya sinematografi video restream pada TikTok berdasarkan UUHC.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Perolehan data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran meliputi restreaming tanpa izin dan penggunaan komersial yang melanggar hak pengumuman, distribusi, dan siar berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUHC. Akibat hukum mencakup sanksi perdata berupa ganti rugi dan penghentian pelanggaran, serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 UUHC sebagaimana diperkuat Putusan PN Semarang Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN Smg dan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Upaya penegakan hukum dilakukan melalui langkah preventif berupa pendaftaran hak cipta, edukasi publik, dan implementasi Content ID, serta langkah represif melalui takedown konten, gugatan perdata, dan pelaporan pidana.
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi perlindungan hak cipta, kepada kreator untuk proaktif melindungi karyanya melalui pendaftaran dan pemanfaatan mekanisme pelaporan, serta kepada TikTok untuk memperkuat sistem deteksi otomatis dan menerapkan sanksi tegas guna menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual.

Article 9 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright stipulates that: "Any person who, without the permission of the Creator or Copyright Holder, is prohibited from duplicating and/or using a work commercially." However, in reality, there are still commercial copyright infringements of other people's cinematographic works to gain economic benefit through the practice of restreaming on TikTok without the creator's permission. The purpose of this thesis is to explain the forms of copyright infringement of video restreamed cinematographic works on TikTok based on the Copyright Law, the legal consequences arising from such violations based on the Copyright Law, and law enforcement efforts against copyright infringement of video restreamed cinematographic works on TikTok based on the Copyright Law. This thesis uses a normative juridical method. Secondary data was obtained by studying literature, regulations, and court decisions. Data collection was conducted through a literature review of primary and secondary legal materials, then analyzed qualitatively using a statutory regulatory, case, and contextual approach. The research results indicate that violations include unauthorized restreaming and commercial use that violate the rights of announcement, distribution, and broadcasting based on Article 9 paragraphs (2) and (3) of the Copyright Law. Legal consequences include civil sanctions in the form of compensation and permits for violations, as well as criminal sanctions based on Article 113 of the Copyright Law, as reinforced by Semarang District Court Decision No. 692/Pid.Sus/2021/PN Smg and Central Jakarta District Court Decision No. 32/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Law enforcement efforts are carried out through preventive measures such as copyright registration, public education, and the implementation of Content ID, as well as repressive measures through content removal, civil lawsuits, and criminal penalties. It is recommended that the government increase the dissemination of copyright protection, that creators be proactive in protecting their creations through registration and utilization of reporting mechanisms, and that TikTok strengthen its automated detection system and implement strict sanctions to create a digital ecosystem that protects intellectual property rights.

Citation



    SERVICES DESK