Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH)
Pengarang
Anggreiny Amanda Syari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Intan Munirah - 198901112020122002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010046
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan yang mengkaji kesesuaian antara teori dengan praktik yang berjalan di masyarakat dan melihat bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa terdapat disparitas dan rendahnya sanksi yang menjadikan pertanggungjawaban pidana tidak seimbang dengan kejahatan TPPO. Faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah karena faktor kemiskinan serta sempitnya lapangan pekerjaan. Disamping itu terdapat juga kendala yang dihadapi oleh instansi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi dalam mendatangkan saksi dalam hal yang saksi berada diluar negeri.
Disarankan kepada APH khususnya hakim dan jaksa sebagai eksekutor agar lebih profesional dalam penerapan norma hukum dalam konteks implementatif. Agar penjatuhan pertanggungjawaban pidana dapat lebih mengedepankan keadilan yang proposional dan normatif, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan memperbanyak melakukan penyuluhan hukum untuk mendapatkan kesadaran terhadap dampak negatif dari tindak pidana perdagangan manusia. Dalam upaya pencegahan memperhatikan pemulihan hak korban dan restitusi agar upaya represif berjalan dengan optimal.
Criminal liability for the offense of trafficking in persons is regulated under Article 2 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons (PTPPO), which stipulates a minimum imprisonment of 3 (three) years and a maximum of 15 (fifteen) years, as well as a fine ranging from IDR 120,000,000 (one hundred twenty million rupiah) to IDR 600,000,000 (six hundred million rupiah). However, in practice, the imposition of criminal sanctions as a form of criminal liability has not yet been optimal, as evidenced in several cases within the jurisdiction of the Banda Aceh High Court. The purpose of this study is to analyze criminal liability imposed on perpetrators in cases of trafficking in persons within the jurisdiction of the Banda Aceh High Court, and to identify the factors influencing the implementation of such criminal liability. The research method employed is an empirical juridical approach, involving field research to examine the conformity between legal theory and its practical application in society, as well as to observe the functioning of law within the community. Data were obtained through both library research and field research, including interviews with respondents and informants. The findings indicate the existence of sentencing disparities and relatively lenient sanctions, resulting in criminal liability that is not commensurate with the gravity of the trafficking in persons offense. The primary factors contributing to the occurrence of trafficking in persons are poverty and limited employment opportunities. Additionally, challenges are encountered by the Public Prosecutor’s Office in executing cases, particularly in presenting witnesses who reside abroad. It is recommended that law enforcement officials, particularly judges and prosecutors as executors of court decisions, enhance their professionalism in applying legal norms in an implementative context. The imposition of criminal liability should prioritize proportional and normative justice. Furthermore, public awareness should be increased through more intensive legal education and outreach programs to foster understanding of the negative impacts of human trafficking. In preventive efforts, greater attention should be given to the restoration of victims’ rights and the provision of restitution, so that repressive measures can be carried out more effectively and optimally.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AGUSTIAN PUTRA, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DISERTAI DENGAN PENGRUSAKAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Hanisa Salsabila, 2023)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN HANDPHONE YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN TEKNIS (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. YULIAN ALFARIZ, 2025)