Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S…

Anggreiny Amanda Syari

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum P…


    SERVICES DESK