TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN NEGARA DALAM TRAGEDI KANJURUHAN: IMPLEMENTASI UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN NEGARA DALAM TRAGEDI KANJURUHAN: IMPLEMENTASI UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


Pengarang
Dosen Pembimbing

Intan Munirah - 198901112020122002 - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Aldisa Melissa, S.H., M.H. - 199107152022032015 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010321

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Erlangga Erawan
Aritonang Rajagukguk,
2026 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN NEGARA DALAM TRAGEDI KANJURUHAN: IMPLEMENTASI UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(viii, 71 ) bibl, pict.

(Intan Munirah, S.H., M.H.)
Kekerasan negara merupakan fenomena kompleks yang melibatkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat negara terhadap warga negaranya. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur hak korban atas perlindungan, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, implementasinya menghadapi tantangan serius seperti dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang akibat tindakan aparat kepolisian. Hal ini menunjukkan kesenjangan antara jaminan normatif dengan realitas seperti, lambatnya proses hukum, minimnya nilai restitusi dan kompensasi, serta keterbatasan program rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan negara pada Tragedi Kanjuruhan dan mengidentifikasi kelengkapan norma hukum yang mempengaruhi penegakan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi para korban, sehingga menjamin terwujudnya hak-hak mereka atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan memanfaatkan pendekatan legislatif dan kerangka konseptual. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka yang komprehensif, yang melibatkan pemeriksaan materi hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif deskriptif.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa Tragedi Kanjuruhan terdapat berbagai bentuk kekerasan negara seperti, kekerasan fisik langsung, kemudian penyalahgunaan diskresi dan pelanggaran prinsip hak asasi manusia oleh aparat kepolisian, serta implementasi UU No. 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya terpenuhi dalam pemenuhan hak korban atas perlindungan, restitusi, dan rehabilitasi.
Disarankan untuk Pemerintah dan Legislatif untuk mereformulasi terkait regulasi perlindungan korban kekerasan negara agar lebih konkrit baik dalam tanggung jawab negara, batas waktu penyelesaian, dan sanksi tegas bagi aparat yang terlibat. Disarankan kepada LPSK untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, koordinasi dengan Komnas HAM, pendampingan hukum dan psikososial berkelanjutan. Serta disarankan untuk peneliti selanjutnya agar melakukan penelitian lanjutan guna menemukan reformulasi norma hukum untuk pembaharuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK