TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN PADA UNIT GAWAT DARURAT (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT PT. ARUN LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN PADA UNIT GAWAT DARURAT (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT PT. ARUN LHOKSEUMAWE)


Pengarang

T.M AL-ALAM DEWANTARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Dosen Pembimbing I
Ishak - 196505081993031002 - Penguji
Aldisa Melissa, S.H., M.H. - 199107152022032015 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010202

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


ABSTRAK

T.M AL-ALAM
DEWANTARA,
(2025)
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP
KETERLAMBATAN PENANGANAN PASIEN
PADA UNIT GAWAT DARURAT (Suatu Penelitian
Di Rumah Sakit PT. Arun Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66), pp., bibl.,app

(Eka Kurniasari, S.H., M.H.,LL.M)

Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
telah menjelaskan mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap kelalaian
yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua
kerugian yang diderita pasien akibat kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan pada rumah sakit yang tidak
bertanggung jawab secara hukum terhadap kelalaian yang diakibatkan oleh
sumber daya kesehatannya, seperti yang terjadi
pada rumah sakit PT.Arun Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan hak pasien dalam
pelayanan di unit gawat darurat rumah sakit PT.Arun Lhokseumawe, menjelaskan
bentuk tanggung jawab rumah sakit terhadap keterlambatan penanganan akibat
kelalaian tenaga kesehatan pada pelayanan unit gawat darurat bagi pasien,
menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen dalam jasa
pelayanan di bidang kesehatan, dan menjelaskan bentuk mekanisme ganti kerugian
bagi pasien dalam pelayanan di bidang kesehatan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang bertujuan untuk
memperoleh data secara langsung dari lapangan melalui obeservasi dan wawancara.
Selain itu, penelitian ini juga didukung oleh studi kepustakaan yang dilakukan
dengan menelusuri dan mengkaji berbagai literatur akademis, jurnal hukum, serta
peraturan perundang-undangan yang relevan, guna memperkuat analisis terhadap
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hak pasien di rumah sakit
PT.Arun Lhokseumawe masih belum terlaksana dengan baik, hal ini ditandai
dengan masih banyak keluhan yang diutarakan oleh pasien/pendamping pasien.
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang dialami pasien
akibat kelalaian sumber manusia kesehatannya. Pasien sebagai penerima jasa
pelayanan kesehatan tentu harus mendapatkan perlindungan hukum atas dirinya,
tetapi pada praktiknya pasien seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum
seperti hak pasien yang tidak didengar oleh tenaga kesehatan. Rumah sakit PT. Arun
Lhokseumawe telah mengatur mekanisme ganti kerugianyang terdiri dari beberapa
langkah yaitu, pelaporan dan pengaduan pasien, investigas internal rumah sakit,
penentuan bentuk pertanggungjawaban, dan penyelesaian melalui jalur hukum.
Disarankan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembenahan baik
itu pada peraturan pelayanan kesehatan maupun kepada para tenaga kesehatan dan
tenaga medis agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK