Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 66 UU NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETARNSECARA PENGEKSEKUSI PUTUSAN
Pengarang
T. AZZUARDI AZRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010111
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. Azzuardi Azra
2025
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA
KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL
66 UU NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SECARA PENGEKSEKUSI PUTUSAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63) pp., bibl.
Dr. M. Adli. S.H. MCL.
Penelitian ini membahas mengenai ketidakpastian hukum yang timbul akibat
ketentuan klausula ketertiban umum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya
dalam konteks pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Ketentuan
tersebut memungkinkan pengadilan menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional apabila dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.
Namun, tidak adanya definisi atau batasan yang jelas terhadap konsep "ketertiban
umum" menimbulkan ruang interpretasi yang luas bagi hakim, sehingga
berdampak pada inkonsistensi dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis
internasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas ketertiban umum
dalam praktik eksekusi putusan arbitrase internasional serta menganalisis
implikasinya terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta
studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase
internasional di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor pertentangan dengan
klausula ketertiban umum yang dipahami secara sempit untuk melindungi sendi–
sendi hukum serta kedaulatan negara dan faktor ketiadaan itikad baik para pihak.
Pengadilan negeri Indonesia hanya berwenang menolak atau menunda eksekusi
putusan tersebut sebagai bentuk penegakan kedaulatan dan kepastian hukum
nasional. Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, ruang untuk
pembatalan tetap diakui melalui ketentuan Reglement R.V. pasal 643 dan Pasal 70
UU No. 30/1999 yang merefleksikan ratifikasi Konvensi New York 1958. Namun,
interpretasi terhadap frasa “antara lain” dan kata “dapat” memunculkan perbedaan
penafsiran di kalangan praktisi dan hakim, sehingga diperlukan keseragaman
pemahaman dan kepastian prosedural agar mekanisme pembatalan tidak mengikis
prinsip finalitas arbitrase sekaligus menjaga keadilan para pihak.
Disarankan agar Mahkamah Agung bersama Kementerian Hukum sebaiknya
menyusun pedoman interpretatif yang konkret mengenai klausula ketertiban umum
sebagai acuan baku bagi hakim dalam menilai eksekusi putusan Arbitrase
Internasional. Serta disarankan agar setiap kontrak arbitrase internasional
hendaknya memuat klausul itikad baik dengan sanksi jelas bagi pihak yang
mencoba menolak atau menunda eksekusi putusan secara abusif.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 (RAFIKA TAUFIK, 2017)
PRINSIP PRIVATE DAN CONFIDENTIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA (Adella Yuana, 2020)
ANALISIS YURIDIS DALAM PENERAPAN KETENTUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA ABORSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 252/PID.B/2012/PN.PLP DAN PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/2014/PN.LIW) (Muhadir, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM INDONESIA (ANALISIS PERJANJIAN LISENSI PENGGUNA AKHIR AMAZON.COM) (Jasmine, 2023)
KLAUSULA AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (IHYANNISAK ZAIN, 2019)