Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGGUNAAN UJI BALISTIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
IRFAN FAHRUZI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
Intan Munirah - 198901112020122002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010286
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
IRFAN FAHRUZI (2025) PENGGUNAAN UJI BALISTIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 57), pp.,tabl.,bibl.
Dr, Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H.
Tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur jenis-jenis alat bukti. Kompleksitas tersebut terutama disebabkan oleh seringkali minimnya saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kondisi demikian. Penggunaan uji balistik menjadi penting untuk mengungkap hubungan antara proyektil, senjata api, dan pelaku.
Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yaitu bagaimana penggunaan uji balistik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan senjata api dan bagaimana kekuatan pembuktian hasil uji balistik tersebut dalam tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggabungkan studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara terhadap penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan ahli balistik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji balistik membantu dalam membuktikan adanya perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan, dengan cara mencocokkan pola rifling marks pada proyektil dan laras senjata api, serta menganalisis arah dan jarak tembakan. Selain itu, uji balistik juga digunakan sebagai dasar untuk menyusun konstruksi hukum oleh penyidik dan jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan. serta menjadi pertimbangan hakim dalam menilai keterlibatan terdakwa. Namun demikian, keterbatasan teknis seperti proyektil yang rusak, senjata modifikasi, dan kurangnya fasilitas laboratorium forensik di wilayah Aceh menjadi kendala dalam pelaksanaan uji tersebut.
Penelitian ini menyimpulkan adalah bahwa uji balistik merupakan alat pembuktian ilmiah yang kuat dan relevan dalam perkara pembunuhan berencana, baik sebagai keterangan ahli maupun sebagai alat bukti surat. Penggunaan uji balistik menjadi penting ketika tidak tersedia alat bukti langsung seperti saksi. Oleh karena itu, disarankan agar penegak hukum di wilayah Aceh meningkatkan kapasitas teknis dalam bidang balistik, serta mendorong pembentukan laboratorium forensik dengan ahli balistik yang berdomisili tetap di Provinsi Aceh, guna mempercepat proses penyidikan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)