Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEBIJAKAN NON PENAL TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI ACEH
Pengarang
Cut Mira Novita - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2303201010057
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
362.829 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKdRT) mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Khusus daerah Aceh aturan terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan lebih lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak. Aturan tersebut merupakan keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan rumah tangga bukan hanya masalah yuridis semata melainkan juga masalah sosial, adanya kebijakan non penal dimaksudkan untuk memberantas dan meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga namun kenyataannya saat ini angka kekerasan dalam rumah tangga di Aceh semakin meningkat.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh, kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh dan hambatan penerapan kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Aceh.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan melalui wawancara terstuktur dan observasi lapangan. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan merujuk pada teori-teori hukum yang relevan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, peraturan yang mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Syariat, Adat dan Psikolog. Kedua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh merupakan salah satu instansi yang berwenang melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk upaya pencegahan yang dilakukan seperti sosialisasi, pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan bersama Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait dan beberapa program yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga di Aceh dan Unit PPA Polda Aceh melakukan kerjasama/koordinasi dengan DP3A melakukan sosialisasi, penyebaran banner dan penyiaran radio. Ketiga, hambatan dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga ada tiga yaitu pembiayaan, pemahaman masyarakat dan kerjasama antar lembaga.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat merancang dan mengeluarkan Qanun khusus mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan kepada seluruh pihak yang berwenang melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga lebih aktif dalam menerapkan dan melaksanakan kebijakan non penal terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta pihak Kementerian Agama bekerjasama dengan DP3A Aceh melakukan sosialisasi kepada muda-mudi khususnya daerah pedalaman akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga sebelum pernikahan.
Article 12 of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKdRT) regulates the prevention of domestic violence. Specifically for the Aceh region, provisions related to the prevention of domestic violence are regulated in Qanun Number 9 of 2019 concerning the Implementation of the Handling of Violence Against Women and Children and further in Aceh Governor Regulation Number 57 of 2023 concerning the Implementation of Integrated Prevention and Handling of Violence Against Women and Children. These regulations demonstrate the government’s seriousness in preventing domestic violence. Domestic violence is not merely a juridical issue but also a social problem. The existence of non-penal policies is intended to eradicate and minimize the occurrence of domestic violence, yet in reality, the number of domestic violence cases in Aceh continues to increase. This research aims to explain the basis of non-penal policy for the prevention of domestic violence in Aceh, the non-penal policy for the prevention of domestic violence in Aceh, and the obstacles in the implementation of non-penal policy for the prevention of domestic violence in Aceh. The methodology used in this research is juridical-empirical with a qualitative approach. The data were collected through structured interviews and field observations. Secondary data were obtained from legal literature, scientific journals, and statutory regulations. The analysis was conducted descriptively and qualitatively by referring to relevant legal theories. The results of the research show that first, the regulations governing the prevention of domestic violence include Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, Qanun Number 9 of 2019 concerning the Implementation of the Handling of Violence Against Women and Children, Aceh Governor Regulation Number 57 of 2023 concerning the Implementation of Integrated Prevention and Handling of Violence Against Women and Children, and Fatwa of the Aceh Ulama Consultative Assembly Number 27 of 2015 concerning the Protection of Women and Children from the Perspective of Sharia, Custom, and Psychology. Second, the Aceh Office of Women Empowerment and Child Protection (DP3A) is one of the institutions authorized to carry out the prevention of domestic violence, with preventive efforts such as socialization, the establishment of the Victim Protection Forum in cooperation with relevant Aceh Work Units, and several programs aimed at preventing domestic violence in Aceh. The Women and Children Protection Unit (PPA) of the Aceh Regional Police also cooperates and coordinates with DP3A in conducting socialization, distributing banners, and broadcasting through radio. Third, the obstacles in preventing domestic violence consist of three aspects, financing, public understanding, and inter-agency cooperation. It is recommended that the Government of Aceh design and issue a specific Qanun concerning domestic violence, and that all authorities responsible for the prevention of domestic violence be more active in implementing and carrying out non-penal policies for the prevention of domestic violence. Furthermore, the Ministry of Religious Affairs, in cooperation with DP3A Aceh, should conduct socialization for young people, especially in remote areas, regarding the dangers of domestic violence before marriage.
SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020)
GAMBARAN WORKPLACE VIOLENCE PADA PERAWAT DI AREA KERJA KOTA BANDA ACEH (CUT KHARISSA, 2023)
UNDERREPORTED WORKPLACE VIOLENCE PADA PERAWAT INSTALASI GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN PIDIE: STUDI FENOMENOLOGI (Rosa Galica Gita Gressia, 2020)
THE PROTECTION OF WOMEN AS THE VICTIM OF ECONOMIC ABUSE UNDER INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS LAW IN INDONESIA (Rayyan Fakhri, 2017)
GAMBARAN PENGETAHUAN SUAMI TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA TEUBANG PHUI BARO KECAMATAN MONTASIK KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2009 (Desi Arisandi, 2023)