Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Pengarang
PUTRI ZAHWA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010406
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PUTRI ZAHWA
2025
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (Suatu
Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 72), pp., bibl., tabl., app.
(Dr. TEUKU SAIFUL, S.H., M.Hum.)
Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa itsbat nikah
hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah terbatas
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan adanya perkawinan dalam rangka
penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau
tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan oleh
mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 tahun
1974. Pada prakteknya ternyata masih terdapat beberapa permohonan itsbat nikah
yang ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab diajukan
permohonan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dasar pertimbangan
hakim menolak dan menggugurkan permohonan itsbat nikah di Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang
permohonan itsbat nikahnya ditolak dan digugurkan oleh Mahkamah Syar’iyah
Banda Aceh.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang
diperlukan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara membaca dan
mempelajari tentang peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal,
buku-buku dan lainnya. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara
mewawancarai pihak responden dan informan. Adapun analisis data dilakukan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab diajukan permohonan itsbat
nikah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh karena pengurusan sertifikat tanah,
pembuatan akta kelahiran, penetapan ahli waris dan pengurusan taspen. Dasar
pertimbangan hakim menolak dan menggugurkan permohonan itsbat nikah di
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh karena wali nikah yang tidak sah, pemohon
masih terikat perkawinan dengan orang lain, pemohon mempunyai halangan
perkawinan menurut UU Perkawinan dan pemohon tidak hadir selama masa
persidangan.Upaya yang dilakukan oleh pihak yang permohonan itsbat nikahnya
ditolak dan digugurkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak ada. Walaupun
sebenarnya dapat dilakukan upaya lain. Disarankan kepada masyarakat saat
mengajukan permohonan itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus
memahami dan memenuhi ketentuan dari hukum yang berlaku dan masyarakat
disarankan agar melaksanakan perkawinan di kantor urusan agama. Kepada
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh disarankan agar sering melaksanakan sosialisasi
terkait itsbat nikah di gampong.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH TERHADAP STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN NOMOR 246/PDT.P/2021/MS.BNA) (CUT INDAH ATIKA RANI, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH NOMOR 211/ PDT.P/2020/MS.BNA (CUT FUSYA SAIFA ALHAJD QURAISY, 2022)
PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN SIRI (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH NAGAN RAYA) (Azaman Kifli, 2024)
STUDI ANALISIS TERHADAP DISPENSASI NIKAH DIBAWAHUMUR: PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG (Kurnianda, 2023)
PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (KHAIRUN NISA, 2015)