Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
ITIKAD BAIK DALAM PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA BIDANG SUMBER DAYA ALAM
Pengarang
Nasri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2103301010007
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S3)., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ITIKAD BAIK DALAM PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA BIDANG SUMBER DAYA ALAM
Nasri1
Ilyas Ismail2
Efendi3
Darmawan4
Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Dalam mengeksploitasi sumber daya alam tersebut, manusia berpotensi melakukannya dengan cara-cara yang melanggar hukum (melakukan tindak pidana). Alat-alat yang digunakan oleh pelaku tindak pidana bidang sumber daya alam adakalanya merupakan milik pihak ketiga yang beritikat baik. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai barang bukti dalam masing-masing undang-undang bidang sumber daya alam, ada undang-undang yang menentukan wajib dirampas untuk negara dan ada pula undang-undang yang mengatur dapat dirampas. Demikian pula Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap barang bukti sering terjadi perbedaan (disparitas) antara putusan yang satu dengan putusan lainnya, ada yang dikembalikan kepada pemiliknya, ada pula yang dirampas untuk negara. Akibat perbedaan tersebut menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan barang bukti pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana bidang sumber daya alam, pengaturan tentang perampasan barang bukti milik pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana bidang sumber daya alam dan putusan hakim yang berkeadilan terhadap perampasan barang bukti milik pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana bidang sumber daya alam.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi kepustakaan dan analisis bahan hukum adalah analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif dan preskriptif, yakni dilakukan melalui analisis teks, analisis dokumenter dan sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, barang bukti dalam tindak pidana bidang sumber daya alam, dapat dikembalikan kepada pihak ketiga yang beritikat baik, sebagaimana teori baru yang diberi nama “teori pihak ketiga beritikat baik dalam perkara pidana” atau “theory of thirt parties having good faith in criminal cases”, dengan syarat pihak ketiga tersebut harus dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, barang tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana oleh orang lain, pemilik barang tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana dan pemilik barang tersebut tidak mengetahui barang miliknya digunakan oleh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Kedua, perampasan barang bukti milik pihak ketiga beritikad baik dalam tindak pidana bidang sumber daya alam, secara umum diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 194 ayat (1) KUHAP, secara khusus diatur dalam masing-masing undang-undang bidang sumber daya alam (kehutanan, perikanan dan pertambangan mineral dan batubara). Akan tetapi terhadap barang bukti milik pihak ketiga beritikat baik masih dapat dikembalikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik tersebut. Hal tersebut terlihat pada tindak pidana perikanan terdapat kata “dapat dirampas untuk negara” dalam Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, demikian juga bidang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana mana Pasal 164 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terdapat kalimat “dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana”. Ketiga, Putusan Hakim yang berkeadilan terhadap barang bukti milik pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana bidang sumber daya alam adalah Putusan Hakim yang mengembalikan barang bukti kepada pihak ketiga yang beritikat baik, yaitu pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak mengetahui barang miliknya telah diguakan oleh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, oleh karena itu putusan hakim selain harus memberikan kepastian hukum, putusan hakim juga harus memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Sebaiknya pembuat undang-undang (eksekutive dan legislative) dalam menciptakan undang-undang yang akan datang betul-betul memperhatikan tentang barang bukti. Pengaturan mengenai kedudukan dan status barang bukti hendaknya punya rumusan yang sama dalam semua undang-undang sehingga tidak terjadi disparitas yang mengakibatkan pada tercederai rasa keadilan masyarakat. Demikian pula Hakim sebaiknya tidak kaku dalam menerapkan hukum, putusan yang dihasilkan harus memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kata kunci: Barang Bukti, Pihak Ketiga, Itikad Baik, Tindak Pidana bidang SDA.
GOOD FAITH IN THE SEIZURE OF EVIDENCE BELONGING TO THIRD PARTIES IN NATURAL RESOURCE CRIMES Nasri1 Ilyas Ismail2 Efendi3 Darmawan4 Indonesia is one of the countries that is very rich in natural resources. In exploiting these natural resources, humans have the potential to do so in ways that violate the law (commit criminal acts). The tools used by the perpetrators of criminal acts in the field of natural resources sometimes belong to third parties with good intentions. There are differences in the regulation of evidence in each law in the field of natural resources, there are laws that determine mandatory confiscation for the state and there are also laws that regulate can be confiscated. Likewise, judges in making decisions on evidence often differ (disparity) between one decision and another, some are returned to their owners, some are seized for the state. As a result of this difference, it causes injustice in the application of the law. The purpose of this research is to analyze and explain the position of good faith third party evidence in criminal acts in the field of natural resources, arrangements regarding the seizure of evidence belonging to good faith third parties in criminal acts in the field of natural resources and fair judge decisions on the seizure of evidence belonging to good faith third parties in criminal acts in the field of natural resources. This type of research is normative juridical. The approaches used are statutory approaches, conceptual approaches and comparative approaches. The legal materials source used is secondary data by processing legal materials from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The legal materials collection technique is literature study and legal materials analysis is qualitative analysis in descriptive and prescriptive form, which is done through text analysis, documentary analysis and so on. However, evidence belonging to good faith third parties can still be returned to the good faith third party. This can be seen in fisheries crimes where the words "can be confiscated for the state" in Article 104 paragraph (2) of Law No. 31 of 2004 and Article 76 A of Law No. 45 of 2009, as well as in the field of mineral and coal mining, as in Article 104 paragraph (2) of Law No. 31 of 2004 and Article 76 A of Law No. 45 of 2009. Based on the results of the study, it shows that first, evidence in natural resource crimes can be returned to a third party with good faith, as per the new theory called "the theory of third parties having good faith in criminal cases" or "theory of third parties having good faith in criminal cases", provided that the third party must be able to prove as a legitimate owner, the goods are used to commit a criminal offense by someone else, the owner of the goods is not involved in the criminal offense and the owner of the goods does not know that his property is used by others to commit a criminal offense. Second, the seizure of evidence belonging to good faith third parties in natural resources criminal offenses is generally regulated in Article 46 paragraph (1) jo Article 194 paragraph (1) of KUHAP, specifically regulated in each natural resources law (forestry, fisheries and mineral and coal mining). Article 164 letter a of Law Number 3 of 2020 contains the phrase "may be subject to additional punishment in the form of confiscation of goods used in committing a criminal offense". Third, a fair Judge's Decision on evidence belonging to a good faith third party in a natural resource crime is a Judge's Decision that returns evidence to a good faith third party, namely a party who is not related to the crime and does not know that his property has been used by others to commit a crime. This is in line with the objectives of the law, namely justice, benefit and legal certainty, therefore the judge's decision must not only provide legal certainty, but also provide benefit and justice for the community. We recommend that lawmakers (executive and legislative) in creating future laws really pay attention to evidence. Arrangements regarding the position and status of evidence should have the same formulation in all laws so that there is no disparity that results in a sense of public justice. Likewise, judges should not be rigid in applying the law, the resulting decisions must provide justice, benefit and legal certainty. Keywords: Evidence, Third Party, Good Faith, Natural Resources Crime.
DISPARITAS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN (CUT ANGGIYA FITRI, 2018)
PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA OLEH NEGARA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Eka Perdana Putra, 2024)
PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(ANALISIS PUTUSANPENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR) (Putra Pratama, 2018)
PENYITAAN DAN PERAMPASAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 105/PID.SUS/2020/PN.TKN) (NADIA AMELIA, 2024)
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI SITAAN DARI PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH) (RIZKAN ZF, 2024)