KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE


Pengarang

Furqan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing II
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010015

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.014 44

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE
Furqan
Rizanizarli
Eddy Purnama
ABSTRAK
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan KUHAP. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung hanya berwenang menilai penerapan hukum oleh pengadilan tingkat fakta (judex factie), bukan menilai ulang fakta perkara. Pasal 253 KUHAP secara limitatif menetapkan alasan kasasi, yaitu kesalahan penerapan hukum, kesalahan prosedural, atau pengadilan yang melampaui kewenangan. Namun, dalam praktik seperti pada Putusan Nomor 813 K/Pid/2023, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan yang tidak sepenuhnya berdasar alasan kasasi menurut KUHAP. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis karena berpotensi mengaburkan batas kewenangan Mahkamah Agung, mengancam kepastian hukum, dan menggeser makna keadilan yang seharusnya dibangun berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam melakukan perubahan kewenangan dari judex juris menjadi judex factie dalam pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi dan mengkaji bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim pada tingkat kasasi dalam mengubah putusan pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan judex factie dalam Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer. Analisis data yang digunakan menggunakan pendekatan analitis (analitical approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa ketentuan yang dapat mengubah kedudukan Mahkamah Agung dari sifatnya sebagai judex juris menjadi judex factie yaitu apabila terhadap permohonan kasasi yang diajukan, dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan bawahan dan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan cara memakai hukum pembuktian sebagai mana yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama. Pada pemeriksaan kasasi hanya terbatas pada alasan-alasan yang telah dibenarkan oleh undang-undang yaitu Pasal 253 ayat (1) KUHAP, di luar alasan tersebut alasan kasasi ditolak karena tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Disarankan agar KUHAP memperjelas ketentuan kapan Mahkamah Agung sah menjalankan fungsi judex factie, guna mencegah penyimpangan dan menjaga konsistensi sistem peradilan. Mahkamah Agung juga perlu membatasi diri agar tidak melampaui kewenangan kasasi, menjaga asas legalitas dan kepastian hukum.

Kata Kunci : Mahkamah Agung, Pertimbangan Hakim, Kasasi, Pasal 253 ayat (1) KUHAP

THE AUTHORITY OF THE SUPREME COURT TO MODIFY SANCTIONS IMPOSED BY JUDEX FACTIE Furqan Rizanizarli Eddy Purnama ABSTRACT The Supreme Court, as the court of cassation, holds authority as stipulated in the 1945 Constitution and the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). As a judex juris, the Supreme Court is only authorized to review the application of law by the courts of fact (judex facti), not to reassess the facts of the case. Article 253 of KUHAP strictly limits the grounds for cassation to errors in the application of law, procedural errors, or a court acting beyond its jurisdiction. However, in practice, such as in Decision No. 813 K/Pid/2023, the Supreme Court provided considerations that were not entirely based on the grounds for cassation as defined by KUHAP. This raises legal concerns as it risks blurring the boundaries of the Supreme Court’s authority, threatens legal certainty, and shifts the meaning of justice, which should be grounded in the prevailing legal norms. This study aims to analyze the criteria used by the Supreme Court in shifting its authority from judex juris to judex facti in the examination of cases at the cassation level, and to examine the legal considerations employed by the judges at the cassation level in modifying the criminal verdict previously rendered by the judex facti court in Cassation Decision Number 813 K/Pid/2023. This study employs a normative legal method with a statutory approach and a conceptual approach. The data is analyzed through a literature review using primary legal materials. The data analysis is conducted using an analytical approach. The results of the study indicate that there are certain provisions that may alter the position of the Supreme Court from its role as a judex juris to that of a judex facti. This occurs when the Supreme Court, upon receiving a petition for cassation, annuls the decision of the lower court and adjudicates the case itself by applying the rules of evidence as applicable to the court of first instance. In cassation review, the examination is limited only to the grounds permitted by law, as stipulated in Article 253 paragraph (1) of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP). Any grounds for cassation beyond those prescribed are rejected, as they are not recognized by law It is recommended that the Criminal Procedure Code (KUHAP) clarify the provisions regarding when the Supreme Court is legitimately permitted to exercise its function as a judex facti, in order to prevent deviations and maintain consistency within the judicial system. The Supreme Court should also exercise self-restraint to avoid exceeding the scope of cassation authority, thereby upholding the principles of legality and legal certainty. Keywords: Supreme Court, Judicial Considerations, Cassation, Article 253(1) KUHAP

Citation



    SERVICES DESK