ANALISIS TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS


Pengarang

Fajri Yandi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing I
Teuku Abdurahman - - - Dosen Pembimbing II
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Azhari - 196408241989031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203202010028

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ANALISIS TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG
DINYATAKAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG
JABATAN NOTARIS
Fajri Yandi
1
, Sri Walny Rahayu

ABSTRAK
2
, Teuku Abdurrahman
3
Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), mengatur pemberhentian tidak hormat bagi
Notaris yang dinyatakan pailit. Namun, pengaturan pemberhentian tersebut
menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan pemberhentian jabatan
Notaris akibat kepailitan beserta kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Dalam praktiknya, ketidakpastian hukum yang timbul akibat penerapan ketentuan
tersebut berpotensi menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam penegakan
hukum. Hal ini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana
pemberhentian tidak hormat tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan
kepastian hukum yang menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran pemberhentian jabatan
Notaris yang dinyatakan pailit sebagai pejabat umum serta menjelaskan akibat hukum
terhadap Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan UUJN dikaitkan dengan jabatan
dan kewenanganya sebagai pejabat umum.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
(theoretical approach). Teknik pengumpulan data bahan hukum dengan melakukan
studi kepustakaan (library research) dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan adanya multitafsir mengenai pemberhentian
jabatan Notaris yang dinyatakan pailit dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12
huruf a UUJN. Hal ini disebabkan karena didalam Pasal tersebut tidak adanya
pembedaan yang tegas antara kepailitan yang disebabkan oleh faktor internal Notaris,
seperti kesalahan keuangan, dan faktor eksternal, seperti resesi ekonomi atau force
majeure. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian dan kontradiksi hukum yang
merusak martabat jabatan Notaris serta menimbulkan keraguan bagi pihak ketiga yang
bergantung pada keabsahan akta. Akibat hukum pemberhentian Notaris yang pailit
dapat mengancam kewenangannya dalam membuat akta otentik, mengurangi
integritas dan profesionalismenya. Selain itu, dampak terhadap pembatasan
kewenangan Notaris yang pailit dalam UUJN dapat merugikan pihak ketiga dan
menurunkan kepercayaan publik terhadap jabatan Notaris.
Disarankan agar pembentuk Undang-Undang untuk merevisi Pasal 9 ayat (1)
huruf a dan menghapus Pasal 12 huruf a dalam UUJN, untuk menghindari
ketidakpastian hukum mengenai pemberhentian jabatan Notaris yang pailit. Serta
mengatur secara rinci kewenangan Notaris pailit, untuk melindungi hak Notaris dan
pihak ketiga.
Kata Kunci: Notaris, Pemberhentian Pejabat Umum, Kepailitan.

ANALISIS TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG DINYATAKAN PAILIT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Fajri Yandi 1 , Sri Walny Rahayu ABSTRAK 2 , Teuku Abdurrahman 3 Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), mengatur pemberhentian tidak hormat bagi Notaris yang dinyatakan pailit. Namun, pengaturan pemberhentian tersebut menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan pemberhentian jabatan Notaris akibat kepailitan beserta kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Dalam praktiknya, ketidakpastian hukum yang timbul akibat penerapan ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hal ini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pemberhentian tidak hormat tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran pemberhentian jabatan Notaris yang dinyatakan pailit sebagai pejabat umum serta menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan UUJN dikaitkan dengan jabatan dan kewenanganya sebagai pejabat umum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan (theoretical approach). Teknik pengumpulan data bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan adanya multitafsir mengenai pemberhentian jabatan Notaris yang dinyatakan pailit dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a UUJN. Hal ini disebabkan karena didalam Pasal tersebut tidak adanya pembedaan yang tegas antara kepailitan yang disebabkan oleh faktor internal Notaris, seperti kesalahan keuangan, dan faktor eksternal, seperti resesi ekonomi atau force majeure. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian dan kontradiksi hukum yang merusak martabat jabatan Notaris serta menimbulkan keraguan bagi pihak ketiga yang bergantung pada keabsahan akta. Akibat hukum pemberhentian Notaris yang pailit dapat mengancam kewenangannya dalam membuat akta otentik, mengurangi integritas dan profesionalismenya. Selain itu, dampak terhadap pembatasan kewenangan Notaris yang pailit dalam UUJN dapat merugikan pihak ketiga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap jabatan Notaris. Disarankan agar pembentuk Undang-Undang untuk merevisi Pasal 9 ayat (1) huruf a dan menghapus Pasal 12 huruf a dalam UUJN, untuk menghindari ketidakpastian hukum mengenai pemberhentian jabatan Notaris yang pailit. Serta mengatur secara rinci kewenangan Notaris pailit, untuk melindungi hak Notaris dan pihak ketiga. Kata Kunci: Notaris, Pemberhentian Pejabat Umum, Kepailitan.

Citation



    SERVICES DESK