Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
INTAN KARINA MICHELIA CEMPAKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010341
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan diancam pidana paling lama 7 (tujuh) tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Meski telah diatur bahwa pencurian dengan pemberatan merupakan perbuatan yang dilarang, pada kenyataannya hingga saat ini masih ada kasus yang terjadi dan bahkan dilakukan oleh anak-anak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh anak, untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan untuk menjelaskan hambatan dalam penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan dokumen lainnya. Data yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab seorang anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor kondisi keluarga, faktor lingkungan sosial, faktor ekonomi, faktor pengaruh digitalisasi, faktor lemahnya keimanan dan faktor sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Penerapan hukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak sejalan dengan teori gabungan dan teori relatif. Hambatan dalam penerapan hukumnya adalah sikap anak yang tertutup saat proses pemeriksaan, ketidakterlibatan orang tua dalam proses hukum, serta proses persidangan yang berjalan terlalu cepat. Selain itu, minimnya partisipasi aktif dari pihak keluarga juga menghambat upaya penyelesaian melalui diversi atau asimilasi, yang seharusnya menjadi pendekatan utama dalam sistem peradilan pidana anak.
Disarankan agar orang tua lebih aktif membimbing dan berkomunikasi dengan anak, masyarakat tidak memberikan stigma terhadap anak pelaku, serta aparat penegak hukum lebih konsisten dan tegas dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak.
Article 363 of the Criminal Code stipulates that aggravated theft carries a maximum penalty of seven years' imprisonment for livestock theft, theft during a fire, volcanic eruption, earthquake, flood, riot, rebellion, or the threat of war, theft committed at night, theft committed by two or more persons, and theft committed by means of damage, mutilation, or the use of false orders or false official attire. Although aggravated theft is prohibited, cases still occur, even those committed by children. The purpose of this thesis is to explain the factors that cause aggravated theft to occur among children, to explain the application of the law to children as perpetrators of theft, and to explain the obstacles in implementing the law against children as perpetrators of the crime of aggravated theft. The data in this study were obtained from field research and library research. Field research was used to obtain primary data by interviewing respondents and informants. Meanwhile, library research was conducted to obtain secondary data by reviewing laws and regulations, books, and other documents. The data was then analyzed using a qualitative approach. The research findings indicate that factors contributing to a child committing aggravated theft include family circumstances, social environment, economic factors, the influence of digitalization, weak faith, and prior criminal activity. The application of the law in cases of aggravated theft committed by children aligns with the combined and relative theories. Obstacles to the application of the law include the child's closed-mindedness during the investigation, parental non-involvement in the legal process, and the trial proceeding too quickly. Furthermore, the lack of active family participation also hinders efforts to resolve cases through diversion or assimilation, which should be the primary approach in the juvenile criminal justice system. It is recommended that parents be more active in guiding and communicating with children, that the community de-stigmatize child perpetrators, and that law enforcement officials be more consistent and firm in enforcing the law against aggravated theft committed by children.
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Mahmudi, 2025)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)