PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DRIVER DENGAN PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA, TBK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DRIVER DENGAN PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA, TBK


Pengarang

Rahmi Iskandar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010085

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.068 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RAHMI ISKANDAR,
2025

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GOJEK DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DRIVER DENGAN PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA, TBK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 83), pp., bibl.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hubungan hukum antara mitra driver dan PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk didasarkan pada perjanjian kemitraan yang baku. Hukum Indonesia memperbolehkan perjanjian baku untuk dilakukan dalam menunjang efisiensi waktu. Namun kenyatannya, perjanjian kemitraan antara driver dan Gojek belum menggambarkan kedudukan yang setara dan terdapat beberapa klausula yang belum memberikan perlindungan hukum kepada driver selaku mitra PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara driver dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap driver Gojek dalam perjanjian kemitraan, dan untuk menjelaskan pertanggung jawaban PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terhadap driver yang mengalami kerugian dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sampel diambil melalui metode purposive sampling, yang melibatkan driver Gojek, karyawan merchant food, konsumen gofood, ketua PDGI, dan akademisi hukum.
Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan antara driver dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Gojek dan memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPer, sehingga perjanjian tersebut mengikat bagi para pihak. Terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan menggunakan produk hukum seperti KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Perlindungan represif dilakukan melalui upaya litigasi dengan mengajukan gugatan perdata. Perjanjian kemitraan ini tidak mengatur secara jelas dan rinci tentang bentuk pertanggungjawaban oleh Gojek terhadap driver selaku mitra yang mengalami kerugian. Merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, pihak Gojek tetap memiliki tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat prangkat lunak/ sistem yang digunakan oleh mitra driver.
Disarankan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk untuk mengevaluasi perjanjian kemitraan dan mengatur klausul tentang perlindungan mitra. Disarankan kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur perlindungan hukum bagi driver ojek online di Indonesia. Disarankan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kemitraan dan memuat klausul tentang bentuk tanggung jawab terhadap kerugian mitra driver.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK