Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH DALAM IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pengarang
FEBRI CINDIA DEWI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010268
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Menyebutkan bahwa KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh bentuk penyiaran termasuk media baru. Tetapi dalam praktiknya, KPI Aceh belum bisa menjalankan kewenangan terhadap media baru secara maksimal. Hal ini karena UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum mengatur tentang media baru sebagai bagian dari ranah penyiaran yang diawasi KPI secara nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kedudukan serta fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dalam mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap isi siaran, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan KPIA untuk menjalankan pengawasan penyiaran yang sesuai dengan kekhususan Aceh.
Penelitian Menggunakan Metode Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian lapangan. yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta hal yang terjadi langsung dalam kenyataannya masyarakat. Dalam hal ini data yang di peroleh dalam penelitian ini melalui wawancara dengan respondan dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga independen dalam sistem otonomi khusus Aceh yang diperkuat oleh Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, KPIA menjalankan fungsi pengawasan isi siaran dengan mengedepankan prinsip syariat Islam dan kearifan lokal. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi hambatan, khususnya terkait kewenangan terhadap media baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Penyiaran secara nasional. Meski demikian, KPIA terus melakukan berbagai upaya seperti pembinaan, sosialisasi, serta mendorong koordinasi lintas lembaga demi mengoptimalkan implementasi qanun tersebut.
Di sarankan kepada KPI Aceh agar memperkuat fungsi pengawasannya melalui pendekatan yang lebih edukatif dan partisipatif, serta mendorong harmonisasi regulasi antara qanun daerah dan undang-undang nasional, khususnya terkait pengawasan terhadap media baru yang belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi pusat.
Article 6 letter (e) of Qanun Aceh Number 2 of 2024 stipulates that the Aceh Indonesian Broadcasting Commission (KPIA) holds the authority to oversee all forms of broadcasting, including new media. However, in practice, KPIA has not been able to fully exercise its authority over new media. This is due to the absence of provisions regarding new media in Law Number 32 of 2002 on Broadcasting, which does not yet recognize new media as part of the broadcasting domain under the supervision of KPI at the national level. This study aims to identify and analyze the position and function of KPIA in implementing Qanun Aceh Number 2 of 2024 on Broadcasting Administration, including the forms of supervision it carries out over broadcast content, the obstacles encountered in its implementation, and the efforts made by KPIA to carry out broadcasting supervision in line with Aceh’s special autonomy. The research uses an empirical juridical method, which involves field research and examines both the applicable legal provisions and the realities experienced by society. Data were collected through interviews with selected respondents and informants. The research findings conclude that KPIA holds a strategic position as an independent institution within the framework of Aceh's special autonomy, strengthened by Qanun Number 2 of 2024. In practice, KPIA performs its supervisory function over broadcast content by upholding the principles of Islamic law and local wisdom. However, it still faces significant challenges, particularly regarding the authority over new media, which remains unregulated at the national level. Nevertheless, KPIA continues to make efforts such as public education, outreach, and promoting inter-agency coordination to optimize the implementation of the qanun.
PERSEPSI MAHASISWA PERS DETAK DAN SUARA KOMUNIKASI TERHADAP ETIKA PERS TERKAIT PENAYANGAN JASAD KORBAN JATUHNYA PESAWAT AIRASIA QZ 8501 DI TV ONE (NIDA UL HUSNA, 2016)
AKUNTANSI PENDAPATAN JASA SIARAN DAN JASA NON SIARAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH (ALFITRA, 2014)
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN STASIUN RADIO (ISR) OLEH RADIO PENYIARAN SWASTA (SUATU PENELITIAN DI BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II ACEH) (JULIA MARDENI, 2015)
PENGARUH IKLIM ORGANISASI, KOMUNIKASI RNDAN KOMPENSASI TERHADAP MOTIVASI KERJA RNSERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA KARYAWAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TELEVISI RNREPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN ACEH (CUT NURMARITA, 2014)
AKUNTANSI ASET TETAP PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH (Maulana Pahlawan , 2015)