KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH DALAM IMPLEMENTASI QANUN…
FEBRI CINDIA DEWI
Berdasarkan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Menyebutkan bahwa KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh bentuk penyiaran termasuk media baru. Tetapi dalam praktiknya, KPI Aceh belum bisa menjalankan kewenangan terhadap media baru secara maksimal. Hal ini karena UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum mengatur tentang media baru sebagai bagian dari ranah penyiaran yang diawasi KPI secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bag…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya