Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
IMPROPRIETY KONSEP PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (ANALISIS PASAL 473 KUHP)
Pengarang
Tharik Aziz - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Prof. Dr. Ali Abubakar, M.Ag - - - Dosen Pembimbing II
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2303201010023
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Konsep perkosaan dalam perkawinan di Indonesia telah mengalami perkembangan penting, terutama setelah diaturnya secara eksplisit dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengakui bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan atas dasar pengaduan korban. Namun, penerapan istilah “perkosaan dalam perkawinan” masih menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya karena bertentangan dengan konstruksi sosial, budaya, dan agama yang memandang hubungan seksual dalam perkawinan sebagai hak dan kewajiban mutlak suami-istri.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan tindak pidana pemerkosaan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia mulai dari Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Qanun Jinayah Aceh dan Pasal 473 KUHP, menganalisis pengaturan pemerkosaan dalam perkawinan di Indonesia berdasarkan Pasal 473 KUHP, serta merekonstruksi konsep ideal pemerkosaan dalam perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP, Undang-Undang Nomor 1tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 473 dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan tindak pidana perkosaan yang ada dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Pasal 285 KUHP belum memenuhi unsur kesetaraan gender karna msih memandang bahwa hanya perempuan yang dapat menjadi korban perkosaan kemudian pengaturan pemerkosaan dalam perkawinan dalam Pasal 473 KUHP masih menuai konflik konstruksi budaya, sosial dan norma agama yang membuat pengimplementasian Pasal 473 Ayat 6 menjadi tantangan yang paling besar bagi aparat penegak hukum. Sehingga harus ada reformulasi terhadap konsep perkosaan dalam perkawinan menjadi kekerasan seksual dalam perkawinan agar dapat diterima secara logis dalam masyarakat serta tidak mengakibatkan konflik budaya dan norma agama yang ada di Indonesia.
Disarankan agar pemerintah melakukan harmonisasi dan penyesuaian regulasi yang lebih tegas agar perlindungan hukum terhadap korban perkosaan, termasuk dalam konteks perkawinan, benar-benar bersifat universal tanpa diskriminasi gender, usia, atau kondisi fisik dan mental korban. Selanjutnya perlu dilakukan reformasi kebijakan hukum terkait pemerkosaan dalam perkawinan dengan mengubah ketentuan delik aduan menjadi delik biasa dengan mengubahnya menjadi kekerasan seksual dalam perkawinan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu pengaduan korban, demi melindungi korban yang seringkali enggan melapor akibat tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, dan stigma sosial.
Kata Kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Pasal 473 KUHP, Perlindungan korban.
The concept of marital rape in Indonesia has undergone significant development, particularly with its explicit regulation under Article 473 of the new Indonesian Penal Code (KUHP). This article acknowledges that coerced sexual relations within marriage can be categorized as a criminal act of rape, based on the victim’s complaint. However, the use of the term “marital rape” remains controversial in society, especially as it conflicts with social, cultural, and religious constructs that regard sexual relations within marriage as an absolute right and obligation of both husband and wife. This research aims to analyze the formulation of the criminal act of rape under Indonesian criminal law, including Article 285 of the Penal Code, the Aceh Qanun Jinayat, and Article 473 of the KUHP; to examine the regulation of marital rape in Indonesia based on Article 473 of the KUHP; and to reconstruct the ideal concept of marital rape. This study employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The data is analyzed through literature review, utilizing primary legal materials such as the 1945 Constitution, Law No. 1 of 1974 on Marriage, Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, Article 285 of the Penal Code, Aceh Qanun No. 6 of 2014 on Jinayat Law, and Law No. 1 of 2023 concerning the Penal Code Article 473. The research findings indicate that the existing formulation of the criminal act of rape in Article 285 of the Penal Code and the Aceh Qanun Jinayat has not fully met the criteria of gender equality, as it still considers only women as possible victims of rape. Furthermore, the regulation of marital rape under Article 473 of the KUHP continues to face resistance from cultural, social, and religious norms, making the implementation of Article 473 paragraph 6 a major challenge for law enforcement. Therefore, it is necessary to reconstruct the concept of marital rape as sexual violence within marriage to ensure societal acceptance and minimize conflict with existing cultural and religious norms in Indonesia. It is recommended that the government undertake harmonization and more assertive regulatory adjustments to ensure legal protection for rape victims, including within the context of marriage, in a manner that is truly universal and free from gender, age, or physical and mental condition discrimination. Furthermore, legal policy reform regarding marital rape is needed by changing its status from a complaint-based offense to a public offense, redefining it as sexual violence within marriage. This would allow legal proceedings to commence without requiring a victim’s complaint, thus protecting victims who are often reluctant to report due to psychological pressure, economic dependency, and social stigma. Keywords: Marital Rape, Article 473 of the Penal Code, Victim Protection
TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI (Darashynny, 2015)
SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Thursadi Arasha, 2014)
ANALISIS YURIDIS PEMERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (REISYA LAHANDA, 2024)
ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (Fadlur Rahman, 2025)
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USULPERKAWINAN TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDA SAFIRA, 2021)