PEMBEBASAN DENDA DAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PPA WILAYAH VIII BPKA (SAMSAT LANGSA) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBEBASAN DENDA DAN KERINGANAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PPA WILAYAH VIII BPKA (SAMSAT LANGSA) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK


Pengarang

NUR MUSFIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Dosen Pembimbing I
Abdurrahman - 196803051993031005 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010011

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif Serta Denda Pajak Air Permukaan. Merupakan inofasi yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, juga menarik antusias masyarakat untuk membayar PKB yang selama ini tertunggak. Namun, pada kenyataannya masih terdapat wajib pajak PKB yang belum membayar pajak setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB di UPTD PPA wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa), mengetahui dampak dari kebijakan pembebasan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, dan mengetahui mengapa kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PKB masih rendah setelah adanya kebijakan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB di UPTD PPA wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa).
Metode pada penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris, memperoleh data melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca, mencatat dan mengutip sumber studi pustaka dan penelitian lapangan melalui pengamatan dan wawancara kepada responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini belum dapat menjangkau seluruh masyarakat Kota Langsa. Dampak dari kebijakan ini adalah meningkatnya antusias masyarakat dalam membayar pajak dan meringankan beban masyarakat. Faktor pemicu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak setelah adanya kebijakan ini ialah masyarakat tidak mengetahui terkait adanya pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB, ketidak tahuan masyarakat secara langsung terkait apa dan bagaimana pelaksanaan pembebasan denda dan keringanan pokok PKB, faktor ekonomi, dan adanya pungutan yang berlebih ketika membayar pajak.
Disarankan kepada UPTD PPA Wilayah VIII BPKA (Samsat Langsa) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kota Langsa untuk dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan melakukan sosialisasi secara rutin, dan disarankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat meningkatan kepuasan kepada wajib pajak.

Aceh Governor Regulation Number 40 of 2023 concerning the Exemption of Progressive Taxes and Motor Vehicle Tax Fines, and Aceh Governor Regulation Number 31 of 2024 concerning the Exemption and/or Relief of Motor Vehicle Tax and Second Motor Vehicle Ownership Transfer Fees, Progressive Tax, and Surface Water Tax Fines, are government innovations intended to ease the economic burden on the community and to encourage public enthusiasm for paying their outstanding Motor Vehicle Tax (PKB). However, in reality, there are still PKB taxpayers who have not paid their taxes since the issuance of this Aceh Governor Regulation. This study aims to explain the implementation of the PKB fine exemption and principal relief at the UPTD PPA Region VIII BPKA (Samsat Langsa), to determine the impact of the fine exemption and principal relief policy, and to determine why public awareness of PKB payments remains low following the implementation of the fine exemption and principal relief policy at the UPTD PPA Region VIII BPKA (Samsat Langsa). This research employed empirical juridical legal methods, obtaining data through library research by reading, recording, and citing literature sources, as well as field research through observation and interviews with respondents and informants. The results were analyzed using a qualitative approach. Based on the research findings, the implementation of the fine exemption and principal reduction of motor vehicle tax has not yet reached all residents of Langsa City. The impact of this policy is increased public enthusiasm for paying taxes and easing the burden on the community. Factors contributing to the low public awareness of tax payments following this policy include a lack of awareness regarding the implementation of the fine exemption and principal reduction of motor vehicle tax (PKB), a lack of direct knowledge of the implementation and how the fine exemption and principal reduction of motor vehicle tax (PKB), economic factors, and excessive levies when paying taxes. It is recommended that the UPTD PPA Region VIII BPKA (Samsat Langsa) collaborate with the Langsa City Police Sector to expand outreach and conduct regular outreach campaigns. It is also recommended to improve service quality to increase taxpayer satisfaction.

Citation



    SERVICES DESK