PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI APLIKASI TIKTOK (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI APLIKASI TIKTOK (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH)


Pengarang

RISMA YULIA PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010349

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Media sosial telah menjadi ruang interaksi publik yang rentan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Tindakan ini diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun di Kepolisian Daerah Aceh masih ditemukan kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial TikTok.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik melalui aplikasi TikTok, menjelaskan kendala dalam proses penegakan hukumnya, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan responden dan informan. Data yang tersedia kemudian dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama pencemaran nama baik melalui TikTok bersifat multidimensional, diantaranya adalah faktor emosional dan motif pribadi, rendahnya literasi digital, algoritma dan fenomena konten viral, serta pemahaman keliru tentang kebebasan berpendapat yang mendorong pelaku melakukan perbuatan tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum bersifat struktural dan teknis yang berdampak pada efektivitas proses hukum. Beberapa hambatan utama adalah penggunaan akun palsu oleh pelaku, lambatnya respons dan keterbatasan kerja sama dari pihak TikTok yang beroperasi di luar negeri, terbatasnya keahlian forensik digital dan alat pendukung pembuktian digital, serta rendahnya partisipasi korban, baik karena tekanan sosial maupun ketidaktahuan prosedur hukum. Upaya yang dilakukan dengan pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang forensik digital, kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pihak TikTok sebagai platform penyedia layanan.

Disarankan kepada pemerintah dan lembaga pendidikan perlu memperkuat literasi digital masyarakat melalui kurikulum pendidikan dan kampanye publik yang berkelanjutan untuk membagun etika komunikasi digital. Aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kemampuan teknis dan kerja sama internasional. Platform TikTok harus memperkuat sistem moderasi konten dan menyediakan fitur pelaporan yang mudah dan transparan. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga melaporkan konten bermasalah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Social media has become a public interaction space that is vulnerable to misuse for criminal acts of defamation. These actions are regulated under Articles 310 and 311 of the Criminal Code and Article 27A of Law No. 1 of 2024 amending Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, however, cases of defamation on the TikTok social media platform are still being reported in the Aceh Regional Police Department. This study aims to explain the factors contributing to defamation through the TikTok application, identify challenges in the enforcement of related laws, and outline measures that can be taken to prevent such criminal acts. The research method used is an empirical legal method, with data collection through literature review and interviews with respondents and informants. The available data was then analyzed descriptively. The results of the study indicate that the main factors causing defamation through TikTok are multidimensional, including emotional factors and personal motives, low digital literacy, algorithms and the phenomenon of viral content, as well as a misunderstanding of freedom of speech that encourages perpetrators to commit such acts. Obstacles in law enforcement are structural and technical in nature, impacting the effectiveness of the legal process. Some of the main obstacles are the use of fake accounts by perpetrators, slow response and limited cooperation from TikTok, which operates overseas, limited digital forensic expertise and digital evidence support tools, and low victim participation, either due to social pressure or ignorance of legal procedures. Efforts have been made through a preventive approach by improving the digital literacy of the community, strengthening the capacity of law enforcement officials in the field of digital forensics, and cross-sector cooperation, including with TikTok as a service provider platform. It is recommended that the government and educational institutions strengthen the digital literacy of the community through educational curricula and ongoing public campaigns to build digital communication ethics. Law enforcement agencies need to improve their technical capabilities and international cooperation. The TikTok platform must strengthen its content moderation system and provide easy and transparent reporting features. Additionally, active community involvement in reporting problematic content is an important part of creating a safe and healthy digital space.

Citation



    SERVICES DESK