Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TUJUAN HUKUM TERHADAP AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIDAFTARKAN DALAM BUKU KHUSUS OLEH NOTARIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Ayu Fitria - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I
Ika Susilawati - - - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
2303202010025
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Akta di bawah tangan merupakan bentuk perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa berhadapan dengan pejabat umum. Dalam praktik kenotariatan, Akta di bawah tangan dapat memperoleh legalitas administratif berupa kepastian tanggal melalui proses waarmerking, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN, yaitu membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus oleh notaris. Namun, pada kenyataannya masih terdapat kesalahpahaman dalam masyarakat mengenai perbedaan kedudukan akta di bawah tangan yang diwaarmerking dengan akta otentik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan para pihak melakukan pendaftaran akta di bawah tangan ke notaris, menganalisis kedudukan dan kegunaan hukum dari akta tersebut setelah diwaarmerking, serta mengkaji tanggung jawab notaris dalam praktik waarmerking di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap notaris, masyarakat, dan pihak terkait, serta studi kepustakaan untuk mendukung analisis normatif. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman menyeluruh terkait praktik waarmerking dalam konteks hukum dan sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat melakukan waarmerking terutama untuk memperoleh kepastian tanggal dan memperkuat posisi hukum dokumen jika terjadi sengketa. Akta yang diwaarmerking tetap merupakan akta di bawah tangan yang dapat dijadikan alat bukti tertulis sepanjang tidak disangkal oleh para pihak. Tanggung jawab notaris bersifat administratif dan tidak mencakup keabsahan isi perjanjian.
Disarankan kepada masyarakat sebaiknya lebih mengedepankan pembuatan akta otentik di hadapan notaris guna menjamin perlindungan hukum yang optimal, serta secara bertahap mengurangi penggunaan akta di bawah tangan. Kepada pemerintah dan Organisasi INI dapat merumuskan regulasi yang lebih jelas terkait pelaksanaan waarmerking. Kepada notaris agar tetap menerapkan prinsip kehatihatian dalam menjalankan proses waarmerking.
Kata Kunci: Akta di Bawah Tangan, Waarmerking, Notaris
A private deed is a written agreement made and signed by the parties without appearing before a public official. In notarial practice, a private deed may obtain administrative legality in the form of date certainty through a process known as waarmerking, as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter b of the Notary Law (UUJN), namely by recording the private deed in a special register maintained by the notary. However, in practice, there remains a misunderstanding among the public regarding the legal distinction between a waarmerked private deed and an authentic deed. This study aims to examine the reasons behind parties registering private deeds with a notary, analyze the legal status and utility of such deeds after waarmerking, and assess the notary's responsibility in implementing the waarmerking process in Banda Aceh. This research uses an empirical juridical method with data collected through interviews with notaries, members of the public, and other relevant parties, supported by literature studies to strengthen the normative analysis. The data were analyzed qualitatively to gain a comprehensive understanding of the waarmerking practice in both legal and social contexts. The findings indicate that the public seeks waarmerking primarily to obtain date certainty and strengthen the legal standing of documents in the event of a dispute. A waarmerked deed remains a private deed but may serve as valid written evidence as long as it is not denied by the parties involved. The notary’s responsibility in this process is strictly administrative and does not extend to the validity or content of the agreement. It is recommended that the public prioritize the making of authentic deeds before a notary to ensure optimal legal protection and gradually reduce reliance on private deeds. The government and the Indonesian Notary Association (INI) are encouraged to formulate clearer regulations regarding the implementation of waarmerking. Notaries are also advised to consistently apply the principle of prudence in carrying out the waarmerking process. Keywords: Private Deed, Waarmerking, Notary.
TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN (Muhammad Al-Asfaraini, 2023)
HAK IMUNITAS NOTARIS TERHADAP AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI (Yossie Yulia Safrina, 2024)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP LEGALISASI SUATU PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 455.K/PDT/2013) (Nakhwa Alifya, 2024)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS AKTA YANG DIBUATNYA DI KOTA BANDA ACEH (Said Muammar Fithra, 2025)