Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PRE-ORDER MELALUI MEDIA SOSIAL DENGAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE)
Pengarang
AMAR MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir, S.Ag., LLM, PhD - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010266
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Prodi Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.078
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Amar Maulana,
2025
Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Makanan
Secara Pre-Order Melalui Media Sosial dengan
Sistem COD (Cash On Delivery) (Suatu Penelitian di
kota Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52),pp.,tabl,bibl.
Rismawati, S.H., M.Hum.
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa kontrak elektronik yakni
perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Dalam menjalankan
suatu perjanjian harus dengan itikad baik Namun kenyataannya saat ini masih
terdapat wanprestasi yang dilakukan dalam kegiatan jual beli online melalui media
sosial yang menggunakan sistem Cash On Delivery.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual
beli makanan secara Pre-Order melalui media sosial dengan Sistem COD,
perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi oleh konsumen dalam
sistem Pre-Order yang dilakukan dengan sistem pembayaran COD, serta upaya
pencegahan kerugian pelaku usaha dalam sistem Pre-Order melalui pembayaran
COD.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang diperoleh dengan
melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan
yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan
perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dengan menggunakan data
primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Jual Beli
Makanan Secara Pre-order melalui Media Sosial dengan Sistem COD dilakukan
dengan cara melakukan pemasaran di media sosial, baik di platform Instagram,
Shopee, maupun Tiktok Shop. Setelah itu sistem pembayaran yang diterapkan
adalah COD, hal ini digunakan agar menarik lebih banyak minat pembeli. Saat ini
belum ada wadah bagi para pelaku usaha untuk melakukan pengaduan dan
pelaporan atas konsumen yang tidak beritikad menyelesaikan pembayaran dan
memenuhi hak-hak pelaku usaha sebagaimana yang telah disebut di dalam Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya Pencegahan
Kerugian Pelaku Usaha dalam Sistem Pre-Order melalui pembayaran COD yang
dapat dilakukan adalah dengan cara pihak penjual tidak menerapkan lagi sistem COD,
atau cara lain adalah pembayaran dilakukan saat pembeli dengan sepakat mengklik
tombol pemesanan barang.
Disarankan kepada pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan untuk
memanfaatkan lebih banyak platform e-commerce yang mendukung transaksi lebih
aman dan dapat meminimalkan risiko wanprestasi oleh konsumen. Pemerintah atau
asosiasi perdagangan dapat membangun wadah pengaduan atau platform khusus
yang memungkinkan pelaku usaha untuk melaporkan konsumen yang melakukan
wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam transaksi pre-order.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SPAREPART MOBIL MELALUI METODE CASH ON DELIVERY (COD) DI APLIKASI OLX (PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Hafiz Maulana, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI DI KOTA LHOKSEUMAWE (AHLAN HABIBI, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ziaul Varizta, 2023)
PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014)
WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FATHUR RAHIM, 2023)