REFORMULASI RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

REFORMULASI RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI ACEH


Pengarang

Rahmat Vesi Ikhwadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengaturan restitusi dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menunjukkan kelemahan struktural dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ketentuan yang mensyaratkan adanya permintaan dari korban serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku dalam penetapan restitusi telah menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, banyak korban mengalami hambatan psikis, sosial, dan budaya yang menyebabkan mereka enggan atau tidak mampu mengajukan restitusi, sehingga hak mereka untuk memperoleh ganti rugi seringkali terabaikan. Di sisi lain, pendekatan restitusi yang terlalu mempertimbangkan kondisi pelaku justru mengesampingkan kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Kondisi ini menunjukkan bahwa substansi hukum yang ada belum mampu menjawab tuntutan keadilan secara proporsional dan menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, reformulasi terhadap ketentuan tersebut menjadi urgensi normatif untuk memastikan restitusi dapat berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang adil, efektif, dan efisien.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis regulasi restitusi sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam Qanun Aceh serta menganalisis reformulasi yang tepat terhadap restitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan kajian literatur, baik berupa peraturan perundang-undangan, qanun dan kajian literatur buku, jurnal dan kajian-kajian relevan lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi restitusi terhadap korban kekerasan sesksual di dalam Qanun Aceh belum terpenuhi nilai-nilai keadilan. Karena ganti rugi atau restitusi masih relative minim di jatuhkan oleh hakim dalam amar putusan sebagai bentuk uqubat yang dijanjikan dalam Qanun Jinayat. Para aparat penegak hukum juga tidak memberitahukan kepada korban akan adanya restitusi yang harus di bayar oleh pelaku, di tambah lagi dengan mekanismenya yang belum komprehensif. Reformulasi yang tepat terhadap restitusi sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksualkhususnya untuk diterapkan di Aceh agar korban lebih mudah mendapatkan haknya di antaranya dengan mereformulasikan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Qanun Jinayat Aceh serta menemukan rekomendasi terhadap regulasi tentang restitusi di antaranya, penting proaktif Aparat Penegak Hukum (APH), mencantumkan batas minimum dalam uqubat restitusi, dan Membentuk aturan teknis mengenai restitusi berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Agar dapat memberikan keadilan maupun perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Disarankan agar pemerintah segera merevisi Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat (1) dan (2) agar menjadikan restitusi sebagai hak otomatis bagi korban, tanpa memerlukan permintaan dari mereka. Selain itu, ketentuan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku dalam menentukan besaran restitusi dalam ayat (2) perlu di revisi, karena hal ini sering mengurangi hak korban untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami. Diperlukan pula penyusunan peraturan teknis melalui Peraturan Gubernur untuk memastikan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan mudah diakses. Aparat penegak hukum juga diharapkan lebih proaktif dalam memberikan informasi dan memastikan restitusi menjadi bagian dari proses hukum, guna memastikan hak-hak korban terlindungi dengan baik. Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan pemulihan yang adil dan tepat waktu bagi korban.

The regulation of restitution in Article 51 paragraphs (1) and (2) of Qanun Aceh Number 6 of 2014 on Jinayat Law reveals a structural weakness in ensuring justice for victims of sexual violence. The provision requiring a request from the victim and the consideration of the perpetrator’s financial capacity in determining restitution has created an imbalance in legal protection. In practice, many victims face psychological, social, and cultural barriers that discourage or prevent them from seeking restitution, resulting in the frequent neglect of their right to compensation. On the other hand, a restitution approach that excessively emphasizes the perpetrator’s condition tends to ignore the comprehensive recovery needs of the victim. This situation demonstrates that the current legal framework fails to meet the demands of proportional justice and does not position the victim as a central subject within the justice system. Therefore, reformulating these provisions is a normative urgency to ensure that restitution functions as a fair, effective, and efficient mechanism of legal protection. This study aims to examine and analyze whether the regulation of restitution as a form of protection for victims meets the principles of justice in Qanun Aceh and to assess the appropriate reconstruction of restitution as a legal protection mechanism for victims of sexual violence. This study employs a normative juridical research method, utilizing a statutory approach (statute approach) and a conceptual approach (conceptual approach). Data collection is conducted through literature reviews, including legal regulations, qanun, books, journals, and other relevant studies. The research findings indicate that the regulation of restitution for victims of sexual violence within the Aceh Qanun has not fulfilled the values of justice. Compensation or restitution is still relatively minimal when imposed by judges in the verdicts as a form of punishment promised in the Qanun Jinayat. This is due to law enforcement officers not informing victims about the restitution that must be paid by the perpetrators, coupled with an incomplete mechanism. An appropriate reformulation of restitution as a means of legal protection for victims of sexual violence, especially for implementation in Aceh, is necessary to facilitate victims in obtaining their rights. This includes reformulating Article 51 paragraph (1) and paragraph (2) of the Aceh Qanun Jinayat, as well as recommending regulations on restitution, such as the proactive role of Law Enforcement Apparatus (APH), setting a minimum limit in restitution punishment (uqubat), and establishing technical regulations on restitution in the form of a Governor Regulation (Pergub). These efforts aim to provide justice and legal protection for victims of sexual violence.

Citation



    SERVICES DESK