TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT SECARA BERLAKU SURUT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT SECARA BERLAKU SURUT


Pengarang

THIO PUTRA GADENG - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mustakim - 197212302002121004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010169

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 15 Jo. Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana Notaris sebagai pejabat umum harus menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan akta autentik. Kepastian tanggal merupakan aspek formil dalam pembuatan akta autentik, terkait dengan kepastian tanggal pada akta autentik notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Akta autentik yang dibuat secara berlaku surut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, hal tersebut dapat berakibat terhadap kekuatan hukum akta autentik dan akibat hukum dari akta tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan, Kekuatan hukum terhadap akta autentik yang dibuat secara berlaku surut, Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang dibuat secara berlaku surut dan Akibat Hukum terhadap pembatalan akta autentik yang dibuat secara berlaku surut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan hukum akta notaris yang dibuat secara berlaku surut tetap merupakan alat bukti yang sempurna, sepanjang tidak ada yang menyangkal otentisitas akta tersebut. Notaris bertanggung jawab secara Kode etik/jabatan dalam menjamin kepastian tanggal akta autentik. Akibat Hukum terhadap pembatalan akta autentik yang dibuat secara berlaku surut dapat berkonsekuensi menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan atau terdegradasi akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Disarankan kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya harus mengikuti setiap ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, agar suatu akta autentik tidak terdegradasi menjadi akta dibawah tangan dan tidak berakibat batal demi hukum atau dapat dibatalkannya sebuah akta autentik. Kepada para pihak diharapkan untuk dapat mengetahui seluruh konsekuensi dari akibat hukum yang ditimbulkan pada perjanjian yang dibuat dalam akta autentik, Kepada Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris diharapkan untuk dapat meningkatkan pengawasan dalam pemeriksaan buku reportorium notaris dan menindak seluruh pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh notaris.

Article 15 Jo. Article 65 of Law No. 23 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 on Notary Positions, where the notary as a public official must guarantee the certainty of the date in making authentic deeds. Certainty of date is a formal aspect in the making of authentic deeds, related to the certainty of the date on the authentic deed for which the notary is responsible for every deed he/she creates. Authentic deeds made retroactively do not comply with the provisions contained in the Notary Position Law, which may affect the legal force of the authentic deed and the legal consequences of that deed. The purpose of this research is to explain the legal strength of authentic deeds made retroactively, the responsibilities of notaries towards authentic deeds made retroactively, and the legal consequences of the annulment of authentic deeds made retroactively. This research uses the normative juridical research method. Normative legal research is research that examines positive legal norms as its object of study. This research uses a legislative approach and a conceptual approach. The results of this research indicate that the legal strength of a notarial deed made retroactively remains a perfect proof tool, as long as no one disputes the authenticity of the deed. The notary is responsible, according to the code of ethics/position, for ensuring the certainty of the date of the authentic deed. The legal consequences of the cancellation of an authentic deed made retroactively can result in it being null and void by law, it may be cancelled, or the authentic deed may be downgraded to a private deed. It is recommended for notaries in carrying out their duties to adhere to every provision of the Notary Position Law so that an authentic deed does not degrade into a private deed and does not result in being null and void or the cancellation of an authentic deed. The parties are expected to be aware of all the legal consequences arising from the agreements made in the authentic deed. The Supervisory Council and Honorary Council of Notaries are expected to enhance supervision in examining the notary's reportorium books and take action against all legal violations and ethical codes committed by notaries.

Citation



    SERVICES DESK