TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT SECARA BERLAKU SURUT
THIO PUTRA GADENG
Pasal 15 Jo. Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana Notaris sebagai pejabat umum harus menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan akta autentik. Kepastian tanggal merupakan aspek formil dalam pembuatan akta autentik, terkait dengan kepastian tanggal pada akta autentik notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Akta autentik yang dibuat secara berlaku surut tidak sesuai dengan ketentuan yan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya