Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA
Pengarang
SYAHRUL MARKFIRAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010257
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 7 Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa “Dalam Penyampaian laporan realisasi penggunaan Anggaran Dana Gampong (ADG) dilakukan dengan ketentuan Keuchik wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan ADG tahun sebelumnya paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Namun pada kenyataannya, laporan mengenai realisasi dana desa tersebut sering mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai hal.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai Implementasi Realisasi Dana Desa Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 dan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan dalam Laporan Realisasi Dana Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi realisasi laporan Dana Desa di 3 Gampong Kecamatan Darul Makmur mengalami keterlambatan laporan realisasi dana desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023, hal tersebut disebabkan oleh hambatan teknis dan pelaporan dari pihak aparatur desa. Hambatan yang mengakibatkan keterlambatan dalam Laporan Realisasi Dana Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya terbagi ke dalam 2 bentuk, secara internal disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi baru dan terbatasnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan serta penggunaan sistem pelaporan, secara eksternal disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada aparatur desa dan minimnya pendampingan dari tenaga ahli atau pendamping desa.
Disarankan agar pemerintah kabupaten melalui instansi terkait meningkatkan intensitas pendampingan dan pengawasan terhadap desa, serta melakukan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai pengelolaan dana desa dengan penggunaan sistem pelaporan berbasis digital yang melibatkan seluruh perangkat desa. Pemerintah daerah dan kecamatan disarankan untuk memperkuat sistem pendampingan dan pengawasan agar desa-desa dapat melaksanakan realisasi dana desa secara tepat waktu dan akuntabel, serta memperkuat kapasitas aparatur desa melalui rekrutmen SDM yang kompeten dan pemberdayaan staf administrasi desa yang sudah ada.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERILAKU SADAR GIZI IBU RUMAH TANGGA DI DESA SERBAGUNA KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nova DianSari EkaNingsih, 2016)
PERKEMBANGAN MUSIK TERBANGAN DI DESA SERBAJADI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (FEBI MAHQVIRA, 2020)
KEMAMPUAN SISWA KELAS VII SMP NEGERI 5 DARUL MAKMUR MENULIS DONGENG (Samsul Rizal, 2014)
KEMAMPUAN LEMPAR LEMBING PADA SISWA SMA NEGERI 3 DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 (Damharius, 2014)
KEMAMPUAN GURU DALAM PENGELOLAAN KELAS PADA KELAS RENDAH DI SD NEGERI SEUMAYAM KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Renita Anggun Sutrisno, 2018)