IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 6 TAHUN 2023 DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA


Pengarang

SYAHRUL MARKFIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010257

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 7 Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa “Dalam Penyampaian laporan realisasi penggunaan Anggaran Dana Gampong (ADG) dilakukan dengan ketentuan Keuchik wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan ADG tahun sebelumnya paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Namun pada kenyataannya, laporan mengenai realisasi dana desa tersebut sering mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh berbagai hal.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai Implementasi Realisasi Dana Desa Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 dan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan dalam Laporan Realisasi Dana Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi realisasi laporan Dana Desa di 3 Gampong Kecamatan Darul Makmur mengalami keterlambatan laporan realisasi dana desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023, hal tersebut disebabkan oleh hambatan teknis dan pelaporan dari pihak aparatur desa. Hambatan yang mengakibatkan keterlambatan dalam Laporan Realisasi Dana Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya terbagi ke dalam 2 bentuk, secara internal disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi baru dan terbatasnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan serta penggunaan sistem pelaporan, secara eksternal disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada aparatur desa dan minimnya pendampingan dari tenaga ahli atau pendamping desa.
Disarankan agar pemerintah kabupaten melalui instansi terkait meningkatkan intensitas pendampingan dan pengawasan terhadap desa, serta melakukan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai pengelolaan dana desa dengan penggunaan sistem pelaporan berbasis digital yang melibatkan seluruh perangkat desa. Pemerintah daerah dan kecamatan disarankan untuk memperkuat sistem pendampingan dan pengawasan agar desa-desa dapat melaksanakan realisasi dana desa secara tepat waktu dan akuntabel, serta memperkuat kapasitas aparatur desa melalui rekrutmen SDM yang kompeten dan pemberdayaan staf administrasi desa yang sudah ada.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK