Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PEMBATALAN NIKAH PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Pengarang
Rizki Mardhatillah Mouna - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003201010027
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Yang berwenang memutuskan pembatalan perkawinan adalah Pengadilan Agama. Adapun pertimbangan hukum bagi hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, serta manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim harus teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Namun, masih banyak terdapat beberapa kasus pembatalan nikah yang menimbulkan disparitas putusan hakim dalam tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga perlu dikaji perbedaan apa yang ada dalam putusan pertama dan banding yang mengakibatkan putusan tersebut berbeda dan putusan pertama di batalkan oleh hakim pada tingkat banding.
Penelitian ini membahas perbedaan dan persaamaan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada perkara pembatalan nikah. Perspektif kepastian hukum terhadap disparitas putusan hakim dalam perkara pembatalan nikah. Serta implikasi hukum putusan hakim dalam perkara pembatalan nikah.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan data sekunder (secondary data), yaitu: bahan pustaka yang mencakup dokumen resmi, buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan putusan Hakim tingkat pertama dan tingkat banding terdapat pada penggunaan dasar hukum yang sama, sedangkan perbedaannya terdapat pada penafsiran masalah yang menggunakan dasar hukum yang serupa tetapi mengghasilkan penafsiran yang berbeda. Disparitas putusan hakim pada perkara pembatalan perkawinan memiliki ketidak pastian hukum, putusan pada tingkat pertama tidak tidak dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak pemohon sehingga mengajukan banding. Implikasi hukum akan berdampak pada status hubungan suami istri yang dicabut oleh peradilan, terhadap kedudukan anak yang mana anak tersebut tetap menjadi anak sah namun orang tuannya tidak memiliki ikatan lagi, pembatalan perkawinan juga berdampak pada harta bersama dan pihak ketiga yang pernah terlibat dalam rumah tangga tersebut.
Disarankan kepada pembuat hukum semestinya ketentuan pasal yang tentang pembatalan perkawinan diberikan penjelasan agar tidak ditafsirkan secara beragam oleh orang yang mempunyai kepentingan. Baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga disparitas putusan akan lebih jarang terjadi. Kepada para hakim, diharapkan lebih memahami lagi kasus-kasus yang ditangani. Kepada masyarakat ketika mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, alangkah lebih baik pelajari terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia, dan sebisanya membawa bukti yang menguatkan dan bisa dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Article 22 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that a marriage can be annulled if the parties do not fulfill the conditions for entering into a marriage. The authority to decide on the annulment of marriage is the Religious Court. The legal consideration for judges is one of the most important aspects in determining the realization of justice and legal certainty, as well as the benefits for the parties concerned so that the judge's consideration must be thorough, good, and careful. If the judge's consideration is not thorough, good, and careful, the judge's decision will be canceled by the High Court / Supreme Court. However, there are still many cases of marriage annulment that cause disparities in judges' decisions at the first level and the appellate level, so it is necessary to study what differences exist in the first and appellate decisions which result in the decisions being different and the first decision being canceled by the judge at the appellate level. This study discusses the differences and similarities in the consideration of the first level and appellate judges' decisions in marriage annulment cases. The perspective of legal certainty on the disparity of judges' decisions in marriage annulment cases. As well as the legal implications of judges' decisions in marriage annulment cases. The research method used is normative juridical. The approach used in this research is a case approach. This research uses secondary data, namely: library materials that include official documents, library books, laws and regulations, scientific works, articles, and documents related to the research material. Data analysis is carried out qualitatively. The results showed that the judges at the first level and appellate level used the same legal basis, but when interpreting the problem using the same basis but produced different interpretations. The disparity of judges' decisions in marriage annulment cases has legal uncertainty, the decision at the first level cannot provide justice and benefit to the applicant so that it is appealed. The legal implications will have an impact on the status of the husband and wife relationship revoked by the judiciary, on the position of the child where the child remains a legitimate child but the parents no longer have a bond, the annulment of marriage also has an impact on joint property and third parties who have been involved in the household. It is suggested that lawmakers should provide an explanation for the provisions of the article on annulment of marriage so that they are not interpreted variously by people who have interests. Both in Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law. So that disparity in decisions will occur less frequently. Judges are expected to better understand the cases they handle. To the public when applying for marriage annulment, it would be better to first study the rules that apply in Indonesia, and as much as possible bring evidence that strengthens and can be used as a basis for decision making by the judge.
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PID.B/2019/PN BNA DAN PUTUSAN NOMOR 96/PID/2022/PN BNA) (ABDUL KARIMULLAH, 2025)
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (SUATU STUDI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI) (Arianto, 2019)
DISPARITAS PEMIDANAAN DITINJAU DARI KEADILAN BERBASIS EKPEDIENSI PADA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Dian Alifya, 2022)
PEMBATALAN ITSBAT NIKAH DALAM PERKAWINAN POLIANDRI DI ACEH SINGKIL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SINGKIL NOMOR 61/PDT.G/2021/MS.SKL) (Abdus Salam Putra, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SITI MARJANI SALSABIILA, 2022)