PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM PENERBANGAN INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM PENERBANGAN INDONESIA


Pengarang

Teuku Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M., Ph.D - 197706072008121002 - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.013

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perlindungan hukum terhadap disabilitas masih menjadi permasalahan khusus di Indonesia. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Pasal 24 angka 24 telah menghilangkan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada penerbangan yang sebelumnya diwajibkan akan ketersediannya pada tiap bangunan gedung termasuk dalam hal ini gedung bandar udara. Dengan dihapuskan kewajiban tersebut hal ini mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum bagi disabilitas tuna rungu dalam mendapatkan aksesibilitas fasilitas dan layanan khusus dalam gedung bandar udara.
Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas tuna rungu atas fasilitas dan layanan khusus dalam penerbangan di Indonesia, serta menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap disabilitas tuna rungu dalam penerbangan di Indonesia.
Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Normatif yang mengkaji norma hukum positif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan website internet. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melalui UU Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas tuna rungu dalam penerbangan. Berlakunya UU Cipta Kerja menunjukkan telah menghilangkan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada penerbangan yang sebelumnya diwajibkan akan ketersediannya pada tiap bangunan gedung termasuk dalam hal ini gedung bandar udara. Dengan dihapuskan kewajiban tersebut sehingga tidak adanya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas tuna rungu dalam mendapatkan aksesibilitas fasilitas dan layanan khusus dalam gedung bandar udara. Adapun upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap disabilitas tuna rungu dengan melakukan revisi terhadap berbagai aturan yang diskriminatif negatif, serta melakukan evaluasi dan pengawasan melalui direktorat jenderal perhubungan terhadap
lembaga negara seperti PT Angkasa Pura (Pihak PengelolaBandar Udara) dan Pihak Maskapai Penerbangan, sehinga hak tuna rungu berupa layanan khusus dan fasilitas khusus dalam penerbangan terpenuhi.
Disarankan kepada pemerintahan Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat untuk benar-benar membuat aturan hukum yang harmonisasi dan konsisten tanpa adanya benturan antar peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan antara satu peraturan dan yang lainnya memiliki keterikatan satu sama lain khusus dalam hal ini adalah penerbangan di Indonesia, serta pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar dapat memberikan bantuan, pendampingan, dan pelayanan hukum bagi para tuna rungu yang hak-hak nya tidak terpenuhi dalam penerbangan. Dengan demikian kedepannya terhadap hak atas fasilitas khusus dan hak pelayanan khusus dalam penerbangan bagi tuna rungu di Indonesia akan terjamin dan terlindungi.

Legal protection for people with disabilities is still a specific problem in Indonesia. Article 134 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation requires airport managers and flight service providers to provide special facilities and services to people with disabilities. Meanwhile, Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation in Article 24 number 24 has eliminated the obligation to provide accessibility to flights which previously required its availability in every building, including in this case airport buildings. With the elimination of this obligation, this results in no legal protection for deaf people with disabilities in obtaining accessibility to special facilities and services in airport buildings. The aim of writing this thesis is to explain and analyze legal protection for deaf people with disabilities regarding special facilities and services in flights in Indonesia, as well as to explain the efforts of the Indonesian government in providing certainty and legal protection for deaf people with disabilities in flights in Indonesia. This research was conducted with a qualitative approach. The method used in writing this thesis is Normative Juridical which examines the applicable positive legal norms. Data were obtained from library research sourced from laws and regulations, books, journals, and internet websites. Data analysis was carried out using qualitative descriptive methods. The results of this study indicate that through the Aviation Law, Law Number 8 of 2016 concerning Disabilities, Law Number 28 of 2002 concerning Buildings have not provided legal protection for deaf people with disabilities in aviation. The enactment of the Job Creation Law shows that it has eliminated the obligation to provide accessibility on flights which was previously required to be available in every building including in this case the airport building. With the elimination of this obligation, there is no legal protection for deaf people with disabilities in obtaining accessibility to special facilities and services in airport buildings. The government's efforts to provide legal certainty for deaf people with disabilities are by revising various negative discriminatory regulations, as well as conducting evaluations and supervision through the Directorate General of Transportation of state institutions such as PT Angkasa Pura (Airport Management) and the Airline, so that the rights of the deaf in the form of special services and special facilities in aviation are fulfilled. It is recommended to the Indonesian government through the House of Representatives to really create harmonious and consistent legal regulations without any conflict between laws and regulations, this is because between one regulation and another there is a connection to each other, especially in this case aviation in Indonesia, and the Indonesian government through the Directorate General of Civil Aviation to be able to provide assistance, assistance, and legal services for the deaf whose rights are not fulfilled in aviation. Thus, in the future, the right to special facilities and special service rights in aviation for the deaf in Indonesia will be guaranteed and protected.

Citation



    SERVICES DESK