Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PEMEGANG POLIS
Pengarang
AQIL AL HANIF SELIAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010373
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AQIL AL HANIF SELIAN;
2025
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PEMEGANG POLIS
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56), pp, bibl, app.
T. Haflisyah, S.H., M.Hum.
Pasal 246 hingga 286 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur bahwa: kewajiban perusahaan asuransi dalam memenuhi klaim dan memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Namun dalam pelaksanaanya PT. Asuransi Jiwasraya tidak menerapkan kewajiban tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pemegang polis dan menganalisis, menjelaskan penyelesaian hak pemegang polis oleh PT. Asuransi Jiwasraya akibat wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang asuransi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan juga menggunakan pendekatan studi kasus (case approach) yaitu kasus wanprestasi yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwasraya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak adanya bentuk tanggung jawab hukum PT. Asuransi Jiwasraya terhadap pemegang polis sejak perusahaan melakukan wanprestasi yaitu pada tahun 2018 yang telah melanggar hak dari pemegang polis asuransi, dan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, terungkap bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim asuransi kepada pemegang polis yang berhak, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip pacta sunt servanda. Meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur bahwa dalam menginvestasikan kekayaan pemegang polis perusahaan asuransi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Seperti Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya gagal melaksanakan prinsip tersebut, menyebabkan kerugian signifikan bagi nasabah. Restrukturisasi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, ternyata banyak melanggar hak-hak nasabah, termasuk pengurangan nilai manfaat polis hingga 40% dan pembayaran yang dicicil selama 3-5 tahun. Meskipun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha untuk memberikan solusi melalui skema transfer ke IFG Life, banyak nasabah merasa dirugikan karena keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa persetujuan penuh dari mereka.
Disarankan agar terciptanya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi di indonesia kedepannya dapat menerapkan tata kelola perusahaan yang lebih baik, agar kepentingan dan hak nasabah dapat berjalan dengan baik.
Tidak Tersedia Deskripsi
AKUNTANSI PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) BANDA ACEH BRANCH OFFICE (DEWI SARTIKA, 2014)
PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) BANDA ACEH (NURUL MAULANA, 2017)
TANTANGAN DAN PELUANG DALAM MENGEMBANGKAN JASA PERASURANSIAN PT. (PERSERO) ASURANSI JIWASRAYA BANDA ACEH (Sri Wahyuni, 2021)
PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) BANDA ACEH BRANCH OFFICE (RISKI NANDA SARI, 2014)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM AKAD ASURANSI SYARI’AH (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI TAKAFUL SYARI’AH DI KOTA BANDA ACEH) (TENGKU KHALIDA, 2016)