PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM BEASISWA S-1 BAKTI MIFA UNTUK ACEH PT. MIFA BERSAUDARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM BEASISWA S-1 BAKTI MIFA UNTUK ACEH PT. MIFA BERSAUDARA


Pengarang

WAN ZAYANA ATHIYA SAFIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Fikri - 197908032003121002 - Penguji
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010318

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan TJSLP. PT Mifa Bersaudara sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara menjalankan Program Beasiswa S-1 Bakti Mifa untuk Aceh sebagai bagian dari program TJSLP di bidang pendidikan. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa kurang mampu guna mendukung akses mereka terhadap pendidikan tinggi. Namun, program ini sempat terhenti pada 2022, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan program Beasiswa S-1 Bakti Mifa untuk Aceh, untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi PT. Mifa Bersaudara, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sampel diambil melalui purposive sampling, yang melibatkan pimpinan PT. Mifa Bersaudara, penerima beasiswa, dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan untuk menganalisis pelaksanaan program Beasiswa S1 Bakti Mifa untuk Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian program Beasiswa S-1 Bakti Mifa untuk Aceh pada tahun 2022 mencerminkan pengabaian terhadap amanat Pasal 10 ayat (1) huruf b Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015, terkait pengalokasian dana TJSLP untuk sektor pendidikan termasuk beasiswa. Selain itu, ketidakterbukaan informasi mengenai perubahan kebijakan dalam seleksi beasiswa juga tidak mencerminkan asas TJSLP sehingga menyebabkan ketidakpastian dan persepsi negatif di masyarakat. Perusahaan juga belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjamin keberlanjutan program, menjadikannya rentan terhadap perubahan kebijakan internal perusahaan.
Disarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi minimal 510% dana TJSLP untuk pendidikan khususnya beasiwa, menetapkan aturan teknis atau SOP yang mengharuskan keterbukaan informasi, serta membuat perjanjian hukum yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan PT. Mifa Bersaudara untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas program beasiswa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK