LEGITIMASI SOSIO KULTURAL MASYARAKAT ACEH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA KORBAN KDRT(STIMULASI REKONSTRUKSI UU PKDRT BERDIMENSI KEADILAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

LEGITIMASI SOSIO KULTURAL MASYARAKAT ACEH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA KORBAN KDRT(STIMULASI REKONSTRUKSI UU PKDRT BERDIMENSI KEADILAN)


Pengarang

Siti Sahara - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.Hum - 195812311989031018 - - - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing II
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

2203301010001

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala.,

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

LEGITIMASI SOSIO KULTURAL MAYARAKAT ACEH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA KORBAN KDRT
(Stimulasi Rekonstruksi UU PKDRT Berdimensi Keadilan)

Siti Sahara; Syarifuddin Hasyim; Mohd. Din; Iman Jauhari

Ketiadaan restitusi dalam Pasal 10 UU PKDRT menimbulkan kerugian bagi korban. Akibatnya, korban tidak memperoleh perlindungan dalam bentuk ganti kerugian sebagai konsekuensi dari penderitaan fisik maupun mental yang dialaminya. Hal ini dikarenakan orientasi utama UU PKDRT hanya fokus pada penghukuman kepada pelaku tanpa memperhatikan kerugian yang menimpa korban. Padahal, kerugian bagi korban dalam upaya mewujudkan keadilan menjadi aspek yang perlu diprioritaskan agar nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan dapat diwujudkan dalam penegakan hukum sebagaimana yang diterapkan di Aceh melalui pemberian dhiet atau ganti kerugian bagi korban. Dhiet yang diatur secara spesifik dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 menjadi stimulasi dalam konteks pembaharuan pidana nasional yang berbasis pada perlindungan korban KDRT, namun karena belum diatur sehingga tidak dapat diimplementasikan oleh penegak hukum.

Penelitian bertujuan untuk menganalisis sosio kultural masyarakat Aceh dalam penyelesaian kasus KDRT, aspek yang belum diakomodir perlindungan korban dalam UU PKDRT dan rekontruksi UU PKDRT yang berdimensi keadilan untuk memberikan restitusi bagi korban KDRT dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu karena mengkaji norma hukum yang terdapat dalam qanun aceh tetang hukum sosiokultural masyarakat aceh dalam penyelesaian persengketaan dan juga mengkaji norma dalam UU PKDRT. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap literatur yang terdapat di perpustakaan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yakni UU PKDRT dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan data secara sistematis dan menafsirkan data yang diperoleh dari perpustakaan dan data lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan restitusi telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, begitu pula yang dipraktikkan secara sosio kultural masyarakat Aceh telah menyelesaikan kasus KDRT melalui musyawarah dengan memberikan restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab pelaku. Perlindungan korban yang belum diakomodir dalam UU PKDRT yaitu belum diaturnya ketentuan restitusi yang berimplikasi pada kerugian bagi korban, karena tidak ada legal standing bagi jaksa dan hakim dalam menghukum pelaku dengan restitusi. Rekonstruksi yang diperlukan yaitu dengan menambahkan hak restitusi dan pemulihan psikologis korban pada ketentuan Pasal 10 UU PKDRT dan menambahkan ketiga hal tersebut dalam Pasal 44 supaya dapat menjadi dasar bagi JPU dalam mengajukan tuntutkan ke Pengadilan.

Disarankan kepada DPR dan Pemerintah supaya meninjau kembali ketentuan Pasal 10 dan Pasal 44 UU PKDRT. Disarankan kepada DPR supaya UU-PKDRT mengadopsi sosio kultural masyarakat Aceh dalam menyelesaikan kasus-kasus KDRT memberikan perhatian penting bagi korban. Disarankan kepada pemerintah supaya membentuk lembaga LPSK di setiap provinsi di seluruh wilayah di Indonesia agar dapat memudahkan bagi korban dalam mengakses perlindungan hukum dan pendampingan hukum serta memperoleh keadilan.

Kata kunci: KDRT; Perlindungan Korban; Restitusi; Sosio Kultural Aceh

ABSTRACT SOCIO-CULTURAL LEGITIMATION OF ACEH SOCIETY IN PROVIDING PROTECTION TO DOMESTIC VIOLENCE VICTIMS (A Stimulus for the Reconstruction of the Domestic Violence Act with a Justice-Oriented Dimension) Siti Sahara , Syarifuddin , Mohd. Din , Iman Jauhari The absence of restitution in Article 10 of the Domestic Violence Act (UU PKDRT) results in disadvantages for victims, as they are not granted compensation for the physical and psychological suffering they endure. The primary orientation of the UU PKDRT focuses solely on punishing perpetrators without addressing the harm suffered by victims. However, ensuring justice for victims should be prioritized to uphold the principles of benefit and fairness in law enforcement. In Aceh, these principles are implemented through the provision of dhiet or compensation for victims, as stipulated in Qanun Aceh No. 9 of 2008. This regulation serves as a stimulus for national criminal law reform, emphasizing victim protection in domestic violence cases. However, due to the lack of legal provisions at the national level, law enforcement officials cannot implement this form of restitution. This study aimed to analyze the socio-cultural approach of Acehnese society in resolving domestic violence cases, identify aspects of victim protection that are not yet accommodated in the UU PKDRT, and propose a justice-oriented reconstruction of the UU PKDRT to incorporate restitution for domestic violence victims within the framework of national criminal law reform. The research employed a normative legal methodology, examining legal norms within Acehnese qanun related to the socio-cultural resolution of disputes, as well as the legal norms in the UU PKDRT. The study adopted a statutory approach by reviewing legal literature, a conceptual approach, and a case study approach. Data collection techniques was done by interviews. The legal materials used consist of primary legal sources such as the UU PKDRT and Qanun Aceh No. 9 of 2008 on the Development of Customary Life. The data was analyzed qualitatively by systematically describing and interpreting information obtained from legal literature and field research. The findings revealed that, normatively, restitution was already regulated in Qanun Aceh No. 9 of 2008. Furthermore, in Acehnese socio-cultural practice, domestic violence cases were resolved through deliberation, with perpetrators providing restitution to victims as a form of accountability. However, the UU PKDRT does not yet accommodate victim protection in the form of restitution, leading to disadvantages for victims, as prosecutors and judges lack a legal basis to impose restitution on perpetrators. The proposed reconstruction of the UU PKDRT included adding restitution rights and psychological recovery for victims under Article 10, as well as incorporating restitution and compensation sanctions for perpetrators in Article 44. This would provide a legal foundation for public prosecutors to seek restitution in court proceedings. It is recommended that the House of Representatives (DPR) and the government review the provisions of Articles 10 and 44 of the UU PKDRT. Additionally, it is suggested that the DPR adopt the socio-cultural approach of Acehnese society in resolving domestic violence cases, ensuring greater attention to victim protection. The government is also encouraged to establish the Witness and Victim Protection Agency or LPSK in every province across Indonesia to facilitate victims' access to legal protection, legal assistance, and justice. Keywords: Domestic Violence; Victim Protection; Restitution; Acehnese Socio-Cultural

Citation



    SERVICES DESK