Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
PUTRI ALMAAS HAWARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010219
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan ketentuan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Dalam kenyataannya masih saja terjadinya tindak pidana penipuan pinjaman online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan pinjaman online dan menjelaskan Upaya penegakan dan pencegahan tindak pidana penipuan pinjaman online.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, data diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, literasi, teori serta perundang-undangan yang terkait.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan pinjaman online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, yaitu: faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor lingkungannya. Masyarakat sering kali dengan mudah tergiur dengan keuntungan-keuntungan yang lebih yang ditawarkan oleh pelaku, sangat mudah percaya, serta kurangnya ilmu pengetahuan, juga memiliki rasa ingin tahu yang berlebihan. Upaya penegakan dan pencegahan tindak pidana penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dengan melakukan upaya preventif dan represif.
Saran terhadap masalah tindak pidana penipuan pinjaman online, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan pinjaman online. Sedangkan saran terhadap Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sangat diperlukan penegakan hukum yang tegas pada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam waktu penyidikan, pihak kepolisian untuk menangkap pelaku kejahatan tindak pidana penipuan pinjaman online.
Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, Article 28 paragraph (1) states that: "Any Person who intentionally and without authority spreads false and misleading news that causes consumer losses in Electronic Transactions." The criminal provisions are regulated in Article 45A paragraph (1), which states that: "Any Person who intentionally and without authority spreads false and misleading news that causes consumer losses in Electronic Transactions as referred to in Article 28 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of up to Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah)." In practice, criminal acts of online loan fraud continue to occur in the jurisdiction of the Banda Aceh City Police. The purpose of this thesis is to explain the factors that contribute to online loan fraud and to describe the law enforcement and prevention efforts undertaken to address this crime. The research method used is empirical juridical research. Data were obtained from both field and literature research. Field research was conducted through interviews with informants and respondents to obtain primary data, while literature research involved the study of books, academic references, theories, and related laws and regulations. The research findings indicate that the factors causing online loan fraud in the jurisdiction of the Banda Aceh City Police include: community-related factors, infrastructure and facilities, and environmental influences. The public is often easily tempted by the promises of high returns offered by the perpetrators, tends to trust too easily, lacks sufficient knowledge, and often displays excessive curiosity. The Banda Aceh City Police have carried out both preventive and repressive measures in addressing online loan fraud. This thesis recommends that the public be educated about the factors contributing to online loan fraud. Furthermore, it is essential that the Banda Aceh City Police enforce the law firmly, especially during the investigation process, and intensify efforts to apprehend perpetrators of online loan fraud.
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015)
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARDIAN MUHAMMAD ZAKY, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SYLVIA RAHMADHANI, 2022)