PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI P…
MALA HAYATI
Pinjaman Online atau fintech lending merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan oleh perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroprasi secara online. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri mengatur mengenai pinjaman online dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbas…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya