PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI KKR ACEH) BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI KKR ACEH) BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA


Pengarang

NANDA RISKI TANTAWI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M., Ph.D - 197706072008121002 - - - Dosen Pembimbing I
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010359

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

NANDA RISKI TANTAWI,
2024
PEMBENTUKAN (KOMISI KEBENARAN
DAN REKONSILIASI KKR ACEH)
BERDASARKAN QANUN DALAM SISTEM
HUKUM INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 54 ), pp.,tabl.,bibl.

Dr. M. Yakub Aiyub Kadir, S.Ag., LL.M
Konflik bersenjata yang terjadi hampir 30 tahun antara GAM dan TNI
mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi korban maupun pelaku itu
sendiri maka dari itu Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Aceh merupakan langkah penting dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi di
Aceh pasca konflik. KKR Aceh didirikan berdasarkan Qanun Aceh No.17 tahun
2013 dan diatur oleh pasal 229 Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUUIV/2006
membatalkan UU KKR karena pemberian kompensasi kepada korban yang
ditentukan berdasarkan pada pemberian amnesti kepada pelaku dan ini menjadi
hambatan untuk pemenuhan tanggung jawab terhadap pelaku dan keadilan bagi
korban pelanggaran HAM yang berat. Disisi lain Dirjen Otonomi Daerah pada 7
November 2024 tentang perubahan KKR menyarankan pencabutan Qanun Nomor
17 Tahun 2013 karena bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2004 yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, penting bagi Pemerintah Aceh untuk
melakukan evaluasi terhadap status hukum KKR Aceh.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan KKR Aceh
berdasarkan Qanun dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini akan serta
mengidentifikasi dampak hukum pembentukan KKR Aceh terhadap kewenangan
dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya Selain itu, studi ini
juga akan mengkaji peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah
pusat, pemerintah Aceh, masyarakat sipil, dan korban pelanggaran HAM dalam
proses pembentukan dan pelaksanaan KKR Aceh, serta menganalisis proses
pembentukan dan implementasi KKR Aceh berdasarkan Qanun dalam system
hukum Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi
efektivitasnya.
Penelitian ini menggabungkan dua metode utama dalam penelitian hukum
yaitu metode penelitian normatif yang berfokus pada peraturan perundangundangan

dan doktrin hukum. Kedua, penelitian Empiris yaitu dengan cara
mewawancarai komisioner KKR Aceh Penelitian ini akan dilakukan di Provinsi
Aceh, dengan fokus pada kantor KKR Aceh. Dengan cara mewawancarai tantangan, termasuk tarik-ulur politik dan pembekuan KKR nasional melalui
putusan MK, namun akhirnya berhasil dibentuk serta dilantiknya komisioner KKR
Aceh oleh DPR Aceh pada tahun 2016 dengan landasan Qanun Aceh, namun
keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi tantangan utama
yang dihadapi KKR sehingga berdampak buruk terhadap kinerja KKR Aceh secara
keseluruhan. Terlebih lagi, kebutuhan akan reparasi bagi para korban masih
dipertanyakan, karena tidak ada dana yang disediakan. Berdasarkan hasil diatas
beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas KKR Aceh dalam
menjalankan tugasnya adalah Peningkatan Dukungan Anggaran, Penguatan
Komitmen Politik, Peningkatan Partisipasi Masyarakat, dan Monitoring dan
Evaluasi yang Berkala.
Implementasi KKR memerlukan dukungan politik, sumber daya yang
memadai, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan
korban pelanggaran HAM. Pembentukan KKR Aceh memberikan dampak positif
bagi korban dalam bentuk pengakuan dan pemulihan psikologis, namun masih
terbatas dalam hal penyelesaian hukum pelanggaran HAM. Kewenangan KKR
Aceh dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terbatas oleh sumber daya dan
dukungan politik yang minim, yang berimplikasi pada kepercayaan Masyarakat.
Keberhasilan jangka panjang dari KKR Aceh akan sangat tergantung pada
kemampuan untuk mengatasi hambatan ini dan memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap proses rekonsiliasi, KKR Aceh membuka ruang bagi korban
untuk menceritakan pengalaman traumatis mereka. Proses ini tidak hanya
memberikan kesempatan untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga berperan dalam
penyembuhan psikologis korban. Keterbatasan lainnya adalah wewenang KKR
Aceh yang hanya bersifat rekomendatif.


komisioner KKR Aceh, Pejabat pemerintah terkait. Data-data yang dijadikan
referensi diantaranya adalah peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh,
artikel, jurnal, buku dan publikasi ilmiah lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pembentukan
KKR Aceh berdasarkan MoU Helsinki pada tahun 2005 menghadapi berbagai

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK