Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Ridho Brilian Laksamana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ilyas Ismail 196506281990031001 - - - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing II
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203202010042
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyebutkan bahwa Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional membentuk Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) pada tingkat Kabupaten/Kota, Majelis Pembina dan Pengawas Wilayah (MPPW) pada tingkat provinsi, dan Majelis Pembina dan Pengawas Pusat pada Tingkat Nasional yang bertujuan menjadikan Pejabat Pembuat Akta Tanah lebih profesional dan berintegritas. Namun pada kenyataannya, di lapangan masih ditemukan PPAT yang melakukan pelanggaran jabatan. Seharusnya MPPD turut bertanggung jawab untuk menjadikan Pejabat Pembuat Akta Tanah lebih profesional dan berintegritas. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan MPPD di Kota Banda Aceh belum berjalan maksimal sesuai dengan yang dicita-citakan dalam tujuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan majelis pembina dan pengawas daerah terhadap pejabat pembuat akta tanah yang melakukan pelanggaran jabatan di Kota Banda Aceh, pelaksanaan hak dan kewajiban majelis pembina dan pengawas daerah dalam pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah di Kota Banda Aceh, serta akibat hukum terhadap tidak dipenuhinya hak dan kewajiban majelis pembina dan pengawas daerah di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk implementasi pembinaan dan pengawasan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Kota Banda Aceh terhadap pembinaan dan pengawasan PPAT yaitu melakukan kunjungan kebeberapa PPAT yang ada di Kota Banda Aceh dan memberikan pembinaan terkait dengan peraturan-peraturan jabatan PPAT. Peraturan-peraturan ini disosialisaikan kepada PPAT termasuk juga didalamnya menyangkut kode etik PPAT. Tujuan dari
pembinaan ini agar PPAT melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang mencakup perihal pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah, yaitu berupa pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dan penegakkan aturan hukum yang sesuai dengan peraturan di bidang PPAT. Namun, dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh MPPD kepada PPAT di Kota Banda Aceh hanya dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun. Kewenangan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Banda Aceh yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada PPAT yang ada di Kota Banda Aceh, memberikan pembinaan dan arahan, menilai kinerja PPAT, serta berhak untuk mengambil tindakan administratif. Selain itu, MPPD juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan secara rutin dan berkala, memberikan pembinaan dan pendidikan kepada PPAT, menjaga integritas dan profesionalisme PPAT, melaporkan hasil pengawasan, menangani aduan masyarakat terkait kinerja PPAT, serta menerapkan aturan yang berlaku. Akibat hukum terhadap tidak dipenuhinya Hak dan Kewajiban Majelis Pembina Dan Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat menjadi kendala dalam upaya untuk memastikan kinerja PPAT berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja MPPD, khususnya di Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada MPPD agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PPAT di Kota Banda Aceh minimal sebanyak 3 kali dalam setahun. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan anggaran bagi MPPD yang dipergunakan untuk keperluan operasional, sarana dan prasarana kantor, dan perlu adanya unsur akademisi dalam hal keanggotaan MPPD, hal ini untuk menjaga keseimbangan MPPD dalam melaksanakan kewenangannya. Serta perlu adanya upaya untuk menyusun aturan hukum yang lebih tegas untuk mengatur sanksi administratif maupun hukum atas kelalaian atau pelanggaran MPPD PPAT, seperti pencabutan status atau pembatasan kewenangan, serta mengintegrasikan sistem laporan digital yang memudahkan pelacakan kegiatan MPPD PPAT, sehingga kelalaian dapat terdeteksi lebih awal dan dicegah sebelum berdampak besar.
Kata Kunci : Majelis Pembina dan Pengawas Daerah, Pembinaan dan
Pengawasan, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Article 1 number 11 of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 2 of 2018 concerning the Guidance and Supervision of Land Deed Drafting Officials states that the PPAT Advisory and Supervisory Council is the assembly authorized by the Minister to provide guidance and supervision of PPAT. The Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency formed the Regional Supervisory and Supervisory Council (MPPD) at the Regency/City level, the Regional Supervisory and Supervisory Assembly (MPPW) at the provincial level, and the Central Supervisory and Supervisory Assembly at the National Level with the aim of making officials Land Deed Makers are more professional and have integrity. However, in reality, in the field PPATs are still found committing official violations. MPPD should also be responsible for making Land Deed Making Officials more professional and with integrity. This indicates that the existence of the MPPD in the City of Banda Aceh has not yet run optimally in accordance with the objectives of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 2 of 2018 concerning the Development and Supervision of Officials Making Land Deeds. This research aims to determine the implementation of the guidance and supervision of regional supervisory and supervisory councils regarding land deed making officials who commit violations of office in the City of Banda Aceh, the implementation of the rights and obligations of the regional supervisory and supervisory councils in coaching and supervising land deed making officials in Banda Aceh City, as well as the legal consequences of not fulfilling the rights and obligations of the regional supervisory and supervisory councils in the City of Banda Aceh. This research is a type of empirical juridical research. The data in this research, apart from secondary data, is obtained directly from respondents and informants through field research. The results of the research show that the form of implementation of guidance and supervision of the Banda Aceh City Regional Supervisory and Supervisory Council regarding PPAT guidance and supervision is visiting several PPATs in Banda Aceh City and providing guidance related to PPAT position regulations. These regulations are socialized to PPAT, including regarding the PPAT code of ethics. The aim of this guidance is for PPAT to carry out its duties in accordance with applicable laws and regulations. Meanwhile, this includes supervision carried out by the Board of Trustees and Regional Supervisors, namely in the form of supervision of the implementation of PPAT positions and enforcement of legal rules in accordance with regulations in the PPAT sector. However, in practice the guidance and supervision carried out by MPPD for PPAT in Banda Aceh City is only carried out once a year. The authority of the Board of Trustees and Regional Supervisors in the Guidance and Supervision of Land Deed Drafting Officials in Banda Aceh City is to supervise and inspect PPATs in Banda Aceh City, provide guidance and direction, assess PPAT performance, and have the right to take administrative action. Apart from that, MPPD is also obliged to carry out routine and periodic supervision, provide guidance and education to PPAT, maintain PPAT's integrity and professionalism, report the results of supervision, handle public complaints regarding PPAT's performance, and implement applicable regulations. The legal consequences of not fulfilling the Rights and Obligations of the Regional Supervisory and Supervisory Council in the City of Banda Aceh have not been clearly regulated in statutory regulations. This can be an obstacle in efforts to ensure PPAT performance runs well. Therefore, efforts are needed to strengthen regulations and increase supervision of MPPD performance, especially in Banda Aceh City. It is recommended that MPPD provide guidance and supervision to PPAT in Banda Aceh City at least 3 times a year. This is necessary to increase the effectiveness of guidance and supervision of PPAT so that it can carry out its duties well. The government and related institutions are expected to provide a budget for the MPPD to be used for operational needs, office facilities and infrastructure, so that the performance of the MPPD can be more optimal. There is also a need to make efforts to formulate stricter legal rules to regulate administrative and legal sanctions for negligence or violations of MPPD PPAT, such as revocation of status or restrictions on authority, as well as integrating a digital reporting system that makes it easier to track MPPD PPAT activities, so that negligence can be detected early and prevented before it has a big impact. Keywords: Regional Advisory and Supervisory Council, Guidance and Supervision, Land Deed Making Official.
PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TETAP MENJALANKAN JABATANNYA DALAM KONDISI TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Lianda Febriani, 2022)
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH (Ichsan Rizky, 2024)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN (Teuku Rulianda Zhafirin, 2024)
TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA PERCERAIAN (Putri Safira, 2025)
PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Safia Ukhri, 2024)