EFEKTIVITAS PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

EFEKTIVITAS PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

SITI FATHINA RIFKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010352

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mengatasi tingginya angka perceraian, diterapkan aturan prinsip mempersulit perceraian yang diatur dalam Penjelasan Umum point 4 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang ini menganut prinsip mempersulit perceraian yang hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan harus di pengadilan. Selanjutnya, Rumusan Hukum Kamar Agama bidang hukum perkawinan huruf b dalam paragraf 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa perceraian dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir bathin hanya dikabulkan jika tidak dipenuhi setelah minimal 12 bulan, sementara perselisihan terus menerus harus terbukti atau disertai pisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Dalam kehidupan rumah tangga konflik kerap terjadi, namun upaya penyelesaian secara pribadi atau kekeluargaan dapat membantu mencegah perceraian. Meskipun aturan tersebut diterapkan, angka perceraian terus meningkat setiap tahunnya.

Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan perceraian terus meningkat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan dampak dari perceraian serta upaya dari pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mempersulit perceraian.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data Primer, yaitu data utama yang diperoleh secara langsung melakukan penelitian di lapangan dan wawancara dengan para responden dan informan. Data Sekunder didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Semua data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Faktor yang menyebabkan perceraian meliputi pertengkaran terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, dan hukuman penjara. Dampak perceraian dirasakan secara signifikan oleh suami, istri, anak dan harta bersama. Konsekuensi yang dirasakan adalah perubahan pola asuh anak, ekonomi, terutama bagi istri yang tidak berpenghasilan tetap sehingga berpotensi menghadapi kesulitan finansial pasca perceraian. Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh meliputi mediasi, konseling, serta membuktikan aturan tertentu, namun efektivitasnya masih terbatas, terlihat dari angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun.

Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengenai upaya mempersulit perceraian perlu diperkuat melalui proses mediasi dan konseling dengan melibatkan mediator dan konselor professional serta membuat program edukasi pranikah yang wajib diikuti oleh pasangan yang akan menikah. Bagi pasangan yang sudah menikah harus menerima kekurangan serta yang akan menikah untuk saling memahami dan menerima segala kekurangan dan kelebihan dari calon pasangan serta berniat untuk membentuk keluarga yang bahagia dan Sejahtera.

Marriage is the physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife. To maintain family unity and address the high divorce rate, the principle of making divorce more difficult is applied, as regulated in the General Explanation, point 4, letter e of Law Number 1 of 1974. This law adheres to the principle of restricting divorce, which can only be granted on specific grounds and must go through the court. Furthermore, the Religious Court's Legal Formulation on Marriage Law, letter b, paragraph 2, of Supreme Court Circular Number 1 of 2022 states that divorce on the grounds of failing to fulfill physical and financial obligations is only granted if these obligations remain unmet for at least 12 months, while continuous disputes must be proven or accompanied by living separately for a minimum of 6 months. In household life, conflicts often occur, but personal or family-based resolution efforts can help prevent divorce. Despite the enforcement of these regulations, the divorce rate continues to rise every year. The aim of this thesis is to explain the factors contributing to the increasing divorce rate at the Banda Aceh Syar’iyah Court, the impact of divorce, and the court's efforts to make the process more difficult. This research is empirical juridical research. Primary data was obtained directly through field research and interviews with respondents and informants, while secondary data was gathered through library research. All data in this study were analyzed using a qualitative approach. The factors contributing to divorce include continuous arguments, domestic violence (DV), abandonment, economic problems, and imprisonment. The impacts of divorce are significantly felt by the husband, wife, children, and shared property. The consequences include changes in child-rearing patterns and economic conditions, especially for wives without a steady income, who may face financial difficulties after the divorce. The efforts made by the Banda Aceh Syar’iyah Court include mediation, counseling, and proving specific regulations, yet their effectiveness remains limited, as evidenced by the continuously rising divorce rate. It is recommended that the Banda Aceh Syar’iyah Court strengthen efforts to make divorce more difficult through enhanced mediation and counseling processes involving professional mediators and counselors, as well as implementing mandatory pre-marital education programs for couples planning to marry. Married couples should learn to accept each other’s shortcomings, while those planning to marry should strive to understand and embrace both the strengths and weaknesses of their prospective partners, with the intention of building a happy and prosperous family.

Citation



    SERVICES DESK