PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SANTAN, KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SANTAN, KECAMATAN INGIN JAYA, KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

ASYIFA MALIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Adli - 196607031998021001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010098

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menyebutkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan faraidh dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong. Terdapat satu sengketa tanah warisan yang berhasil diselesaikan dan dua sengketa tanah warisan yang tidak berhasil diselesaikan melalui peradilan adat Gampong Santan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat di Gampong Santan, menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat di Gampong Santan, serta menjelaskan penyelesaian sengketa tanah warisan secara adat efektif dalam mengatasi sengketa atau perselisihan antar keluarga atau anggota masyarakat di Gampong Santan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dari dokumen- dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan penelitian baik dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan responden dan informan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisa data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan di Gampong Santan terdapat kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, sehingga penyelesaian secara adat tidak efektif dilakukan di Gampong Santan. Hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa yaitu kurangnya pengetahuan tokoh adat terkait hukum adat dan lemahnya kemampuan tokoh adat dalam menguasai forum penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa secara adat di Gampong Santan tidak efektif dilakukan karena terdapat dua sengketa yang tidak berhasil diselesaikan.

Disarankan kepada Keuchik dan Perangkat Gampong Santan dalam menyelesaikan sengketa berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat tujuannya agar peradilan adat tertib, kepada Majelis Adat Aceh Besar untuk melakukan pelatihan dan pembinaan kepada tokoh adat ditingkat gampong, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dalam melakukan rekrutmen Keuchik dan Perangkat Gampong menambahkan syarat mengenai pengetahuan terkait hukum adat.

Article 13 paragraph (1) letter b of Aceh Qanun Number 9 of 2008 concerning the Development of Customary Life and Traditions stipulates that disputes related to faraidh can be resolved through customary village courts. In Gampong Santan, one inheritance land dispute was successfully resolved, while two inheritance land disputes remained unresolved through the customary village court. This research aims to explain the resolution of inheritance land disputes through customary practices in Gampong Santan, to describe the obstacles faced in resolving inheritance land disputes through customary practices in Gampong Santan, and to determine whether the resolution of inheritance land disputes through customary practices effectively addresses disputes or conflicts between families or community members in Gampong Santan. This research employs an empirical juridical method, with data obtained from library research and field research. Library research was conducted to obtain secondary data from official documents, books related to the research, including reports, theses, dissertations, and legislation, while field research was conducted to obtain primary data through direct interviews with respondents and informants. A qualitative approach was used to analyze the data. The research findings indicate that the resolution of inheritance land disputes in Gampong Santan involved errors that contradicted Aceh Qanun Number 9 of 2008 concerning the Development of Customary Life and Traditions, making customary resolution ineffective in Gampong Santan. The obstacles encountered in the dispute resolution process include the lack of knowledge among customary leaders regarding customary law and their weak ability to manage the dispute resolution forum. The customary resolution of disputes in Gampong Santan was ineffective as two disputes remained unresolved. It is recommended that the Keuchik and the Gampong Santan apparatus adhere to Aceh Qanun Number 9 of 2008 concerning the Development of Customary Life and Traditions in resolving disputes to ensure orderly customary courts. The Aceh Besar Customary Council is advised to conduct training and guidance for customary leaders at the village level. Additionally, the Village Community Empowerment Agency (DPMG) should incorporate knowledge of customary law as a requirement in recruiting Keuchik and village apparatus.

Citation



    SERVICES DESK